free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kabupaten Blitar Berlakukan PPKM Skala Mikro, 248 Kampung Tangguh Dibentuk

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

11 - Feb - 2021, 04:03

Placeholder
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela

BLITARTIMES - Kabupaten Blitar resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT. PPKM skala mikro diberlakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

PPKM skala mikro ini diterapkan untuk mengendalikan  penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat desa. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, di Kabupaten Blitar saat ini hanya ada satu RT yang memberlakukan PPKM skala mikro karena masuk sebagai zona merah. RT tersebut berada di Kecamatan Selopuro. Sedangkan RT di desa-desa lainnya rata-rata berstatus zona kuning. 

Baca Juga : Siap-siap, Pedagang Pasar dan Ojol Masuk Vaksinasi Tahap II

“Kabupaten Blitar sebenarnya tidak masuk PPKM skala mikro. Karena bila dilihat hingga ke tingkat RT seluruhnya berada dalam zona kuning. Kalaupun ada yang merah itupun karena ada pondok pesantren jadi bukan warga lingkungan setempat yang terpapar Covid-19. Namun demikian kami tetap memberlakukan PPKM skala mikro untuk menekan kasus Covid-19,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, Rabu (10/2/2021).

Dikatakannya, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar jika di-Mapping menyebar  di semua wilayah. Sehingga walaupun secara zona tingkat kecamatan semua merah, namun jika dilihat kembali per RT di masing-masing desa tidak ada satupun RT yang memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam  PPKM skala mikro. 

“Kita tetap mengikuti aturan PPKM skala mikro apapun zonanya. Nah, untuk mendukung PPKM skala mikro ini kita harus membentuk satgas penanganan Covid-19 di semua desa dan harus ikut dalam desa tangguh. Ini cara  kita untuk menjalankan PPKM mikro," tukasnya. 

Bersamaan dengan diberlakukannya PPKM skala mikro, Polres Blitar bersama Pemkab Blitar dan Satgas Penanganan Covid-19 juga merevitalisasi kampung tangguh di Kabupaten Blitar yang sempat mati suri. Revitalisasi kampung tangguh dilakukan secara daring dari Kelurahan Satrean Kecamatan Kanigoro. Diikuti 248 desa dan kelurahan secara virtual.

"Pelaksanaan PPKM skala mikro dibuat struktur tugas yang dikepalai kepala posko yaitu kepala desa dan seorang wakil. Ada empat bidang diantaranya pencegahan penanganan sosialisasi dan bantuan penanganan. Di semua bidang ini diisi oleh seluruh entitas sampai pada lingkungan terkecil,” jelas Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela. 

Baca Juga : Bersama Tim Opsnal Polda Jatim, Polsek Lawang Bekuk Curanmor

Sebagaimana diketahui, PPKM skala mikro mulai diberlakukan sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021..PPKM skala mikro sendiri adalah  pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. Kriterianya zona hijau  ketika tidak ada kasus aktif di tingkat RT. 

Zona kuning  bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir. Kemudian  zona oranye  bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Sedangkan zona merah diterapkan bila ada 10 rumah dengan kasus positif. 

Bila sudah berada di zona merah, maka diwajibkan untuk menutup tempat umum,  melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya