BATUTIMES- Wali kota Batu Dewanti Rumpoko secara resmi melantik pejabat Fungsional Pengelolaan Barang/Jasa dan Pegawai Pemerintah dengan Perajinan Kerja (PPPK).
Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Balai Kota Batu, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga : 25 Pedagang Buah di Kota Malang Dapat CSR, Wali Kota: Mendongkrak IPM
Pelantikan ini dilakukan terhadap 13 pejabat Fungsional Pengelolaan Barang/Jasa dan 31 PPPK. 31 PPPK ini terdiri dari 24 PPPK tenaga pendidik dan 7 PPPK tenaga penyuluh pertanian Pemkot Batu.
PPPK sendiri memilik kewajiban dan hak sama seperti PNS. Penilain kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
"Penilaian itu dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan," ujarnya.
"Kami berharap kepada pejabat yang telah dilantik untuk terus meningkatkan keilmuan serta pengalaman dan terus belajar," harapnya.
Kepala BKPSDM juga menambahkan dengan 31 PPPK dan 13 Fungsional yang telah dilantik agar mampu menjalankan tugas dengan baik.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro
"Semoga pejabat yang dilantik mampu bekerja dengan baik dan terus belajar untuk menambah prestasi dikemudian hari," ujarnya.