free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satpol PP Kota Malang Bidik Penindakan di Tingkat Kelurahan saat PPKM Mikro

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

09 - Feb - 2021, 03:34

Placeholder
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi saat ditemui awak media dalam operasi PPKM skala bedar di perkopian Sudimoro, Kota Malang, Sabtu (6/2/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Patroli dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan maupun jam malam tidak lagi fokus di kawasan perkotaan, tapi di tingkat kelurahan. Hal itu disampaikan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang.  "Fokusnya itu kalau saya baca di Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 itu kan ada di kelurahan. Jadi nanti apa kata Pak Wali Kota. Nanti saya siap menindaklanjuti," ungkap Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi kepada pewarta, Senin (8/2/2021). 
 

Priyadi mengatakan hal tersebut terlaksana berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan mulai tanggal 9 Februari sampai 22 Februari 2021. 

Pria berkacamata ini juga menuturkan bahwa terkait fokus patroli dan penindakan pada saat PPKM Mikro yang menitikberatkan mulai dari tingkat kelurahan akan bersinergi dengan jajaran aparat dari beberapa instansi. 

"Skala kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, RT/RW, PKK, Linmas, itu ada di sana semuanya. Jadi dimungkinkan nanti patrolinya atau tindakannya melalui aturan nanti Satpol PP yang menindak," jelasnya. 

Lebih lanjut, Priyadi juga menegaskan beberapa hal perubahan aturan, utamanya waktu jam malam yang diterapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yakni pukul 21.00 WIB. 

"PKL itu sementara tidak dibatasi sampai jam 24.00 WIB. Cuma yang dibatasi itu kerumunannya. Disini (Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, red) tidak mengatur masalah PKL. Yang diatur Mal dan Pusat Perbelanjaan. Cafe juga sama. Seperti PPKM kesatu dan kedua itu kan juga diberlakukan sampai jam 22.00 WIB. Karena mengacu pada perwal (Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2020, red) yang masih berlaku masalah Covid itu," jelasnya. 

Sementara itu, dengan momentum PPKM kesatu dan kedua yang telah terlaksana, Priyadi terus mengimbau kepada masyarakat menjelang PPKM Mikro yang akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Februari sampai tanggal 22 Februari 2021. 

"Himbauan tetap menaati prokes (protokol kesehatan, red) yang selalu didengung-dengungkan. Walaupun prokes itu nanti per wilayah keluarahan tindakan penertibannya, namun harapan saya untuk pelaku usaha harus menaati protokol kesehatan itu," terangnya. 

Lebih lanjut terkait penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas) utamanya memakai masker, Priyadi terus mengimbau agar masyarakat menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan tersebut. 

"Bagi masyarakat yang biasanya tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker harapannya saya juga tetap menggunakan masker, jaga jarak, terus cuci tangan. Itu yang kami himbau kepada masyarakat," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya