TULUNGAGUNGTIMES - Dua orang mahasiswa di Tulungagung terlibat peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Ciu. Dua mahasiswa bernisial ADW (20), dan NMF (27) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol ini ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Podorejo, pada Jum’at (5/2/2021) sore.
"Dua orang kita amankan saat mengantar barang kepada pembeli yang sebenarnya adalah anggota polisi yang sedang melakukan lidik dan menyamar sebagai pembeli," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kapolsek Sumbergempol, AKP Nengah Suteja, Minggu (07/02/2021) sore.
Baca Juga : Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor ProfesionalÂ
Sutejo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan atas laporan yang diterima dari masyarakat. "Perdagangan miras ilegal ini berhasil kita ungkap karena adanya laporan masyarakat yang resah karena adanya peredaran miras," bebernya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata mengarah pada pelaku yang dalam menjalankan transaksinya bisa dengan Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. "Begitu petugas yang menyamar ini pesan, dua orang mengantarkan barang dan kita lakukan penangkapan, dan kita amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil dibawa petugas berupa 25 botol bekas air mineral berisi 1,5 liter Ciu yang dipesan, sepeda motor dan handphone.
Dua tersangka yang berstatus mahasiswa ini kepada polisi mengaku mendapatkan ciu dari Jawa Tengah atau tepatnya Solo. Mereka membeli per botol Rp 15 ribu kemudian dijuala kembali dengan harga Rp 50 ribu per botol. Hasilnya, dipakai untuk keperluan pribadi.
Baca Juga : Wajib Tingkatkan Kewaspadaan, Maling Motor Mulai Sasar Kendaraan di Sawah!
Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Pasal 8 ayat 1 huruf UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Sub Pasal 142, Pasal 91 ayat 1 UURI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Sub pasal 106 pasal 24 ayat 1 UURI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Sub pasal 36 Pasal 15 ayat 1 Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten.Tulungagung sub Pasal 55 KUHP.