NGAWITIMES - Mengantisipasi penyebaran covid-19 di kalangan pekerja di perusahaan, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin Naker) Kabupaten Ngawi mengambil langkah tanggap dengan rutin melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi Wiwin Sumarti, selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pihaknya intens melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ngawi.
Baca Juga : Jadi RS Rujukan Covid-19, RSUD Kota Malang Tambah Sarana Prasarana Kesehatan
"Tidak mau kecolongan adanya cluster covid-19 di perusahaan, kaki rutin lakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Wiwin Sumarti saat ditemui Jatim Times.
Sejauh ini, dari beberapa kali melakukan inspeksi mendadak di perusahaan, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Semua perusahaan sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi hingga kini terus melakukan komunikasi dengan perusahaan agar menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu sebagai antisipasi mencegah terjadinya cluster covid-19 di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ngawi. “Belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh perusahaan,”ucap Wiwin.
Baca Juga : Hari ini Terakhir, Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kabupaten Malang Sudah 70 Persen
Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi berharap perusahaan yang masih tetap operasional agar melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. "Jangan sampai lengah, tetap jaga protokol kesehatan" tandasnya.