PAMEKASANTIMES - Kepolisian Resort Pamekasan memusnahkan 2.670 botol miras berbagai jenis dan merek. Botol miras tersebut merupakan hasil razia rutin diwilayah hukum Polres Pamekasan, Selasa (02/02/2021).
Pemusnahan ribuan miras tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Ketua DPRD Fathorrahman, Kapolres Pamekasan Apip Ginanjar, dan Dandim 0826 Pamekasan Tedjo Baskoro, dan sejumlah perwakilan Ormas di Pamekasan.
Baca Juga : Viral, Banyak Warga Malang Raya Sembuh Dari Covid-19 Pasca Minum Obat Temuan Prof Richard Claproth
Proses pemusnahan miras tersebut dilaksanakan di halaman Pendopo Agung Ronggosukowati di Jl. Kabupaten Pamekasan. Ribuan miras yang telah ditata rapi di halaman, digilas menggunakan alat berat.
"Ribuan miras ini merupakan hasil operasi rutin yang dilaksanakan oleh Polres Pamekasan untuk menjaga Kamtibmas di Pamekasan,"katanya.
Apip mengaku, pemusnahan miras itu merupakan bentuk keseriusan dari Polres Pamekasan terkait pemberantasan minuman keras yang diedarkan secara ilegal.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Pamekasan yang telah berhasil mengamankan ribuan miras tersebut.
Baca Juga : Viral Video Wilalung Ambrol, Warga Kecamatan Gajah Cemas Minta Doa
"Ayo jaga rakyat ini agar tidak menggunakan miras dan barang haram lainnya, dan ini perlu kerjasama yang luar biasa dari semua pihak untuk melakukan pencegahan," tambahnya.
Karena pihaknya menilai, keberadaan miras seringkali menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hukum. Untuk itu kesadaran dari semoa pihak sangat dibutuhkan agar generasi muda tidak terkontaminasi dengan miras maupun narkoba dan barang haram lainnya.