MALANGTIMES - Di tengah pandemi Covid-19, pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) justru mampu mendulang persentase surplus tertinggi di sektor pajak daerah.
Merujuk pada data yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Malang) tahun 2020 lalu, pajak daerah di sektor minerba mampu surplus hingga lebih dari 53 persen.
Baca Juga : Kabupaten Malang Bagian Barat Jadi Wilayah Terparah Kena Bencana
”Jika dikalkulasikan pendapatan pajak minerba mencapai persentase 53,55 persen,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.
Lebih rinci, dijelaskan Made, pajak minerba tahun 2020 ditarget Rp 300 juta. Nyatanya, hingga tutup buku Bapenda Kabupaten Malang mampu merealisasi pendapatan pajak minerba diangka Rp 460.664.893, atau surplus sekitar 53,55 persen dari target yang telah ditentukan.
”Dari 10 sektor pajak daerah yang kami (Bapenda Kabupaten Malang) kelola, pajak sektor ini (minerba) mendominasi pendapatan dengan persentase surplus tertinggi,” jelasnya.
Sekedar informasi, 10 sektor pajak daerah yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang ini meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, minerba, parkir, air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak penerangan jalan (PPJ).
”Jika dibandingkan tahun sebelumnya (2019), persentase surplus pajak minerba tidak terpaut jauh. Hanya sekitar 2 persen saja,” imbuh Made.
Baca Juga : Wali Kota Dewanti: PPKM Efektif Jika Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Prokes
Rinciannya, dari target di tahun 2019 yang dipatok Rp 400 juta. Bapenda Kabupaten Malang mampu merealisasi pajak minerba hingga Rp 620.874.301 atau surplus sekitar 55,22 persen dari target yang ditentukan.
”Capaian itu saya rasa sudah cukup bagus mengingat tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19. Soalnya selisihnya hanya terpaut sekitar 2 persen dari saat sebelum adanya Covid-19,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini.