INDONESIATIMES - Publik baru saja dihebohkan dengan video viral aksi sejoli yang mesum di halte bus Senen, Jakarta Pusat. Melalui penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/1/2021) dini hari.
Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut aksi mesum sejoli tersebut. Minggu (23/1/2021) malam, akhirnya kepolisian berhasil mengamankan pelaku perempuan mesum itu.
Baca Juga : Pencarian Wanita yang Melompat ke Bengawan Solo belum Ditemukan
Perempuan berinisial MA tersebut ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Kami langsung lakukan penyelidikan di lapangan. Semua sumber informasi di sekitar TKP di Jalan Kramat Raya di sebuah halte, kami datangi dan kami dapatkan ciri-ciri pelaku," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono.
Sayangnya hingga kini masih belum diketahui siapa si pelaku pria. Namun, setelah meminta keterangan dari MA, polisi mengatakan perempuan 21 taun itu bukanlah penjaja seks komersial(PSK).

Berikut 6 fakta dari kasus mesum di halte Senin:
1. MA Sering Mangkal di Lokasi
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan ternyata MA sudah sering mangkal di sekitar lokasi mesum. "Terduga pelaku sering duduk di sekitar situ. Lalu yang cowoknya sering lewat sekitar situ juga dan diajak dia melakukan perbuatan asusila," katanya.
2. Keduanya Baru Kenal
Polisi juga mengatakan sejoli tersebut baru saja kenal. "Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," ujar Burhanudin.
3. Bukan PSK tapi Dibayar Rp 22 rRbu
Melalui keterangan yang didapat, MA bukanlah seorang PSK. Kendati demikian, ia mengaku mendapat imbalan uang tunai dari aksi asusila itu.
Imbalan tersebut diberikan si pria kepada MA setelah melampiaskan nafsu bejatnya. "Dapat uang imbalan Rp 22.000. Uang itu kayak uang jajan. Dia latar belakang tidak bekerja," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono.
4. Polisi Masih Cari Pelaku Pria
Baca Juga : Akhiri Hidup di Bawah Jembatan, Pria Asal Desa Gambiran Ditemukan dalam Posisi Ini
Hingga kini, polisi masih terus memburu si pelaku pria. "Mudah-mudahan ke depan nanti pasangannya bisa kami lakukan penangkapan," ucap Ewo.
5. Ancaman Hukuman
Sejoli tersebut terancam hukuman terkait kasus asusila itu. Mereka akan dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
6. Akan Dilakukan Tes Kejiwaan
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap MA. Rencananya, MA akan diobservasi di rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan MA. Selain itu, polisi masih mendalami motif mengapa MA berbuat mesum di tempat umum.