free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Perumdam Lumajang Dipecat

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : Yunan Helmy

26 - Jan - 2021, 01:25

Loading Placeholder
Khoirul Anam, Direktur Keuangan Perumdam Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah/ Jatim TIMES)

Direksi baru Perumdam Lumajang benar-benar tidak main-main dengan pelanggaran keuangan di perusahaan itu. TA, salah seorang karyawan yang diketahui menggunakan uang dari pelanggan, akhirnya harus menerima akibatnya, dipecat sebagai karyawan kontrak di Perumdam Lumajang.

Direktur Keuangan Perumdam Lumajang, Khoirul Anam kepada Jatimtimes menjelaskan, bermula dari dugaan penyalahgunaan keuangan, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, dan diketahui TA menggunakan uang pembayaran dari pelanggan.

Baca Juga : FIFGROUP Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Gempa di 10 Titik di Indonesia

"Kita berhentikan sebagai karyawan kontrak di Perumdam, karena terbukti menggunakan uang sebesar Rp 8 juta lebih," kata Khoirul Anam.

Disamping diberhentikan sebagai karyawan kontrak di Perumdam Lumajang, TA juga diwajibkan untuk mengembalikan uang yang telah digunakan kepada Perumdam Lumajang.

"Kita tidak melanjutkan kasus ini kepada pihak kepolisian, karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang yang telah digunakan," jelas pria yang akrab dipanggil Bang Anam. 

Dijelaskan, TA telah bekerja di Perumdam Lumajang kurang dari 5 tahun. Sedangkan statusnya pada saat diberhentikan masih merupakan karyawan kontrak dan belum menjadi karyawan tetap di Perumdam Lumajang.

Baca Juga : Bunda Indah: Perumdam Harus Memiliki Karyawan dengan Niat Baik

"Belum karyawan tetap sebenarnya, namun aturan ini akan kami berlakukan bagi siapapun di Perumdam, jika bermain-main dengan uang perusahaan, maka aturan perusahaan akan kita tegakkan, yaitu pemberhentian sebagai karyawan," urai Khoirul Anam kemudian.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---