free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tawarkan PSK Via WhatsApp, Seorang Janda Ditangkap Polisi

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

20 - Jan - 2021, 18:23

Loading Placeholder
Polisi menunjuk pelaku berinisial EAA, janda yang berperan sebagai mucikari dan menjajakan PSK melalui WhatsApp. (Foto: Syaiful Ramadhani/JatimTIMES)

SUMENEPTIMES - Polres Sumenep mengamankan seorang mucikari berinisial EAA (35). Gara-garanya, dia menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.

Selain mengamankan pelaku yang diketahui seorang janda ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 700.000 dan tiga unit telepon genggam.

Baca Juga : Kredit Macet di BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tahan Dua Tersangka

 

Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, mucikari tersebut ditangkap setelah adanya laporan polisi nomor: LP-A/1/I//RES.1.24/2021/Reskrim/SPKT Polres Sumenep tanggal 12 Januari 2021. "Pelaku EAA diamankan di rumahnya setelah melalui pengembangan kasus penggerebekan pelacuran di rumah kos Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep," kata Darman di Mapolres Sumenep, Rabu (20/01/2021).

Darman menyebut, polisi sebelumnya juga sudah menerima informasi perihal mucikari perempuan yang menjajakan PSK melalui WhatsApp. "Tarifnya Rp 500.000 untuk satu orang PSK. Sedangkan mucikarinya mendapatkan komisi Rp 200.000," bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, EAA sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak sekitar sebulan yang lalu. Ia merupakan warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, Sumenep.

“Dari keterangannya, sudah ada sekitar 5 orang perempuan yang dijajakan kepada pria hidung belang. Motif pelaku EAA jadi mucikari untuk tambahan kebutuhan keluarganya,” ujar kapolres.

Baca Juga : Demi Terwujudnya Kamtibmas, Kapolres Lumajang Kunjungi Kajari

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EAA dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---