free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Berikut 4 Pelanggaran Kristen Gray, WNA Asal AS yang Ajak Bule Ramai-Ramai Pindah ke Bali

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

20 - Jan - 2021, 15:08

Loading Placeholder
Kristen Gray (Foto: Twitter)

INDONESIATIMES - Warga Negara Asing (WNA) bernama Kristen Gray mendadak menjadi perbincangan publik.  

Hal itu berawal dari cuitan Gray di Twitternya yang mengajak para bule untuk pindah ramai-ramai ke Bali di situasi Covid-19 saat ini.

Baca Juga : Wali Kota Malang Tindak Tegas Bagi Pelanggar PPKM, Sutiaji: Saya Tidak Main-main 

 

Terkait hal ini, Gray pun sempat diburu oleh petugas imigrasi pada Selasa (19/1/2021).  

Hingga akhirnya pihak imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Gray.  

Selain Gray, pasangannya yang juga perempuan bernama Saundraa juga ikut dideportasi.

Imigrasi pun telah merilis sejumlah pelanggaran yang sudah dibuat oleh WNA AS tersebut.

Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyebut jika WNA AS keturunan Afrika itu telah membuat pelanggaran.

Berikut pelanggaran yang dibuat oleh Gray:

1. Kristen Gray menyebut tinggal di Bali penuh kenyamanan, sebab tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.

2. Gray telah menyebarkan informasi Bali LGBTQF (queer friendly).

Baca Juga : Proses Hukum Pesta Ulang Tahun di Singapore Waterpark Masuki Tahap Sidik 

 

3. Gray membuat kampanye palsu karena menyebut akses ke Indonesia saat masa pandemi COVID-19 mudah. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

4. Gray diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.  

Sebagai informasi perempuan bernama lengkap Kristen Antoinette Gray itu masuk ke Indonesia sejak 21 Januari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Lalu ia melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---