free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Ada Warna Hitam dan Merah Tua di Peta Covid-19 Kabupaten Blitar, Ini Penjelasannya

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

18 - Jan - 2021, 03:39

Loading Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/Google Images)

Lonjakan kasus covid-19 kembali terjadi di Kabupaten Blitar. Warna hitam dan merah tua menghiasi peta sebaran covid-19 Kabupaten Blitar.

Adapun kecamatan yang diberi warna hitam  itu adalah Kecamatan Kanigoro. Sedangkan tiga kecamatan masuk kategori merah tua masing-masing Wlingi, Talun, dan Udanawu. Di luar kecamatan itu, sebanyak 18 kecamatan berwana merah. 

Baca Juga : Jejak Covid-19 Kini Ditemukan di Es Krim, China Tutup Gudang Pendingin

Dikatakan Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti, perbedaan warna ini berdasarkan jumlah kasus aktif yang ada di setiap kecamatan. Kecamatan Kanigoro berwarna hitam di peta karena tercatat ada 67 kasus aktif.

Adapun untuk yang berwarna merah tua di Kecamatan Talun, ada 42 kasus aktif. Kemudian di Udanawu ada 42 kasus aktif dan si Kecamatan Wlingi 33 kasus aktif. “Ada daerah yang warnanya hitam dan tiga daerah berwarna merah tua karena angka kasusnya cukup tinggi,” terang Krisna, Minggu (17/1/2021).

Krisna menambahkan, masih tingginya angka kasus covid-19 ini berpotensi membuat Kabupaten Blitar yang saat ini masuk dalam zona oranye bisa masuk dalam zona merah lagi. Apalagi Kabupaten Blitar pernah mencatat rekor tambahan kasus tertinggi se-Jawa Timur pada 14 Januari lalu dengan tambahan 107 kasus baru dalam sehari.

“Lonjakan kasus yang terus meningkat bisa saja membuat Kabupaten Blitar masuk zona merah lagi. Dalam hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak kendor protokol kesehatan,” tukasnya. 

Baca Juga : Habib Rizieq Ternyata Sempat Positif Covid-19 tapi Ngaku Sehat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Sekadar diketahui, Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM di Kabupaten Blitar dimulai sejak 11 Januari lalu sesuai SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Covid-19. 

Dalam SE tersebut ada tujuh poin yang dilaksanakan. Di antaranya penutupan tempat wisata dan peniadaan kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti gedung/sarana olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni dan resepsi.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---