free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Wali Kota Malang Tindak Tegas Bagi Pelanggar PPKM, Sutiaji: Saya Tidak Main-main

Penulis : Mariano Gale - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jan - 2021, 20:33

Loading Placeholder
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui di Kantor Bupati Malang, Sabtu (16/1/2021)

MALANGTIMES- Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, tempat-tempat seperti tempat tongkrongan, tempat hiburan, dan lainnya diwajibkan untuk menerapkan PPKM dengan batas maksimal tutup pada pukul 18.00 WIB.

Namun, masih ada beberapa tempat yang tidak menerapkan PPKM. Hal tersebut membuat Wali Kota Malang, Sutiaji geram dan akan tindak tegas bagi para pelanggar.

Baca Juga : KPK RI Berhasil Amankan Berbagai Dokumen di Dua Lokasi Ini

"Saya tidak main-main. Karena ini sudah kebijakan bersama dan penting bagi kita semua," ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Malang, Sabtu (16/1/2021).

Ia juga berharap kepada masyarakat agar perlu diperhatikan terkait hal ini. Sebab, pandemi virus Covid-19 ini semakin menjadi.

"Sebetulnya, kami tidak ingin memberikan sanksi. Tapi masih saja tetap melanggar, toh yang sudah ada imbauannya. Ini perlu kesadaran kita semua. Kalau masih saja melanggar kita beri sanksi tegas," ujarnya.

Diketahui pemberitaan sebelumnya, operasi penegakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di hari kelima, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penutupan terhadap satu kafe yakni Cafe Kriwul yang berada di ruas Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (15/1/2021) malam.

Baca Juga : KPK Masuk Kota Malang, Usut Transaksi Jual Beli Tanah Mantan Wali Kota Batu ER

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tratibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya bukan tanpa alasan menutup Cafe Kriwul. Pasalnya, pihak Cafe Kriwul telah melakukan pelanggaran sebanyak dua kali.

"Yang tadi Cafe Kriwul dua kali pelanggaran. Makanya kita langsung ke sini, langsung kita tutup. Kita segel penutupan sementara 14 hari. Cafe Kriwul melanggar jam malam lebih dari jam 20.00 WIB," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di sela-sela sidak operasi PPKM, Jumat (15/1/2021). 
 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mariano Gale

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---