Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab kini resmi dipindah sel tahanan. Rizieq dipindah dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri sejak Kamis (14/1/2021).
Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan pria 55 tahun itu. Dalam hal ini, Rizieq mengaku lebih menikmati di rutan Bareskrim.
Baca Juga : Habib Rizieq Ternyata Sempat Positif Covid-19 tapi Ngaku Sehat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Pemindahan Rizieq ke rutan Bareskrim disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mengatakan rutan di Polda Metro Jaya sudah cukup padat. "Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik dalam pemberkasan kasusnya," ujarnya.
Rizieq pun lantas sempat memgungkapkan beberapa hal kepada awak media. Ia berpesan agar berhenti membuat kegaduhan dan membangun kedamaian.
"Alhamdulillah, santai saja. Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujarnya.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menyampaikan kini kliennya dalam kondisi baik dan menikmati nya. "Lebih baik, jauh lebih menikmati beliau," ucapnya.
Baca Juga : Jadi Tahanan Tipikor, Mantan Anggota DPRD Kota Malang Meninggal
Menurut Sugito, Rizieq memang ingin dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Hal itu agar keluarga lebih muda saat ingin menjenguknya.