free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Dibahas Dengan Musyawarah, UMK Tulungagung 2021 Ditetapkan Rp 2.010.000

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

14 - Jan - 2021, 01:37

Placeholder
Baliho Pengumuman UMK di depan Kantor Disnaker Tulungagung. (Foto: TULUNGAGUNGTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES. Dalam dunia usaha dan industri, penentuan upah sering menjadi perdebatan panjang dan panas antara pemilik usaha dan karyawan.Dalam rangka menciptakan keadilan bagi semua pihak, pemerintah tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota hadir dalam penentuan standart pengupahan.

Tahun 2021, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebesar Rp. 2.010.000. Hal ini dikatakan oleh Kepala Disnaker Tulungagung melalui Kabid Hubungan Industri Eko Kenis Yulianto.

Baca Juga : 16 Toko Modern di Tulungagung Ditutup, Bagaimana Nasib Ratusan Karyawannya?

Menurutnya, dalam menentukan standart pengupahan, Disnaker telah mengumpulkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Tulungagung untuk membahas dan merumuskan angka yang tidak memberatkan kedua belah pihak.

"Sebenarnya dari pemerintah pusat itu ada aturan perumusan upah, tapi karena situasi pandemi covid-19, akhirnya penentuan UMK pakai sistem rembuk atau musyarawarah," kata Eko dikantornya. Rabu (13/01/2021).

Dijelaskan, pemilihan metode musyawarah dikarenakan banyak perusahaan di Tulungagung yang hari ini kolaps, dan dikhawatirkan jika tetap pakai rumusan dari pemerintah pusat, akan ketemu angka yang memberatkan salah satu pihak.

Angka 2.010.000, lanjutnya, itu sudah diatas UMP dan tidak terlampaui jauh dari rumusan aturan dari pemerintah pusat. "Angka itu sudah pas, Apindo tidak keberatan SPSI juga tidak keberatan," tambahnya.

Baca Juga : Hujan Picu Lonjakan Harga Cabai di Kabupaten Malang, Tahun Lalu Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram

Eko menegaskan, UMK sebesar 2.010.000 berlaku bagi seluruh pengusaha yang ada di Tulungagung tanpa terkecuali, jika keberatan dengan UMK yang telah ditetapkan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan pengupahan dengan mengirimkan surat ke Pemprov Jatim.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Moch. R. Abdul Fatah