TULUNGAGUNGTIMES. Dalam dunia usaha dan industri, penentuan upah sering menjadi perdebatan panjang dan panas antara pemilik usaha dan karyawan.Dalam rangka menciptakan keadilan bagi semua pihak, pemerintah tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota hadir dalam penentuan standart pengupahan.
Tahun 2021, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebesar Rp. 2.010.000. Hal ini dikatakan oleh Kepala Disnaker Tulungagung melalui Kabid Hubungan Industri Eko Kenis Yulianto.
Baca Juga : 16 Toko Modern di Tulungagung Ditutup, Bagaimana Nasib Ratusan Karyawannya?
Menurutnya, dalam menentukan standart pengupahan, Disnaker telah mengumpulkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Tulungagung untuk membahas dan merumuskan angka yang tidak memberatkan kedua belah pihak.
"Sebenarnya dari pemerintah pusat itu ada aturan perumusan upah, tapi karena situasi pandemi covid-19, akhirnya penentuan UMK pakai sistem rembuk atau musyarawarah," kata Eko dikantornya. Rabu (13/01/2021).
Dijelaskan, pemilihan metode musyawarah dikarenakan banyak perusahaan di Tulungagung yang hari ini kolaps, dan dikhawatirkan jika tetap pakai rumusan dari pemerintah pusat, akan ketemu angka yang memberatkan salah satu pihak.
Angka 2.010.000, lanjutnya, itu sudah diatas UMP dan tidak terlampaui jauh dari rumusan aturan dari pemerintah pusat. "Angka itu sudah pas, Apindo tidak keberatan SPSI juga tidak keberatan," tambahnya.
Baca Juga : Hujan Picu Lonjakan Harga Cabai di Kabupaten Malang, Tahun Lalu Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Eko menegaskan, UMK sebesar 2.010.000 berlaku bagi seluruh pengusaha yang ada di Tulungagung tanpa terkecuali, jika keberatan dengan UMK yang telah ditetapkan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan pengupahan dengan mengirimkan surat ke Pemprov Jatim.