free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

PPKM Efektif Mulai Hari ini, Legislatif: Kami Harap Masyarakat Mendukung Penuh

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

11 - Jan - 2021, 16:16

Loading Placeholder
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Foto: Istimewa).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, termasuk di Kota Malang mulai efektif diberlakukan hari ini (Senin, 11/1/2021). Upaya menekan penyebaran Covid-19 tersebut mendapat dukungan berbagai pihak, salah satunya dari legislatif.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengungkapkan adanya kebijakan ini sejatinya bisa didukung penuh oleh masyarakat Kota Malang. Mengingat, hal ini sebagai upaya dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga : Angka Kematian Covid-19 Tinggi, Pemkot Malang Terus Upayakan ini 

 

Apalagi, menurut Bayu, dalam beberapa bulan terakhir, penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dinilai mengendor. Hal itu menjadikan jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif terus bertambah.

Ia meyakini, jika semua stakeholder saling bersinergi mematuhi pelaksanaan PPKM, maka kasus Covid-19 bisa ditekan. Dengan kerja sama semua pihak, dia berharap penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan pemulihan ekonomi berjalan maksimal.

“Harapannya bisa terus ditekan angka penyebaran covid-19,” katanya.

Meski begitu, beberapa catatan diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait adanya kebijakan PPKM. Dalam hal ini berkaitan dengan antisipasi dampak sosial bagi beberapa pengusaha, khususnya kategori menengah ke bawah untuk lebih diperhatikan.

Politisi PKS ini menyebut, dengan efektifnya PPKM, paling tidak ada jaminan untuk kecukupan kebutuhan masyarakat. Karenanya, diharapkan Pemkot Malang bisa memastikan kembali ketersediaan jaring pengaman sosial untuk masyarakat.

"Sehingga para pekerja informal seperti pedagang kaki lima dan yang lainnya kebutuhannya bisa tercukupi. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa ditelantarkan nasibnya oleh pemerintah saat pemerintah kembali menerapkan PPKM," tandasnya.

Baca Juga : Boleh Gelar Hajatan Saat PPKM, Warga Kota Batu Harus Patuhi ini! 

 

Sebagai informasi, berikut sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang diwajibkan melakukan pembatasan aktivitas, yakni di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---