free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Buntut Viral Ultah Anak Kades di Tulungagung, Lokasi Pesta Disegel Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jan - 2021, 01:22

Loading Placeholder
Lokasi pesta ulang tahun di tengah pandemi yang viral, disegel polisi (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)

Petugas unit pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin langsung Iptu Didik Riyanto SH. MH datang ke wahana wisata di Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Sabtu (09/01/2021).

Penyidik langsung melalukan cek TKP pesta ulang tahun yang viral dan dinyatakan melanggar kekarantinaan kesehatan itu kemudian di beri police line untuk keperluan penyidikan kasus.

Baca Juga : Diseruduk Grand Max dari Belakang, Pengendara Sepeda Pancal di Tulungagung Tewas

“Ini kami lakukan dengan tujuan supaya tempat kejadian perkara (TKP) tidak rusak dan tidak ada yang berubah. Kami memasang police line ini sampai proses penyidikan benar- benar sudah selesai,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto  melalui kanit pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto di lokasi. 

Selain telah memasang police line, pihaknya juga mengaku telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah buku tamu yang berisi absensi 30 orang tamu. “Yang mengisi absen ada 30 an, tapi kemungkinan ada tamu yang hadir tanpa mengisi buku,” ujarnya.

Pasca viral, penyidikan bergulir dan menurut Didik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi yang diduga terlibat dalam acara pesta ulang tahun anak Kepala Desa Karangsari.

“Yang sudah kita periksa ada 13 saksi meliputi, pemilik TKP, penyelenggara atau yang punya hajat, MC acara, dan tamu undangan yang menghadiri pesta. Kemudian ada lagi dua yang kita periksa hari ini, Sabtu (09/01/2021) sore," tambahnya. 

Saat diperiksa, pemilik kooperatif dan mengakui semua kegiatan ulang tahun anaknya itu.

“Pemilik sangat kooperatif dalam proses hukum ini," jelasnya.

Selanjutnya, penyidik masih koordinasi dengan pihak terkait agar dilakukan rapid tes terhadap semua tamu yang menghadiri acara pesta ulang tahun di tengah pandemi ini.

Dalam hal ini, polisi menerapkan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang pelanggaran karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga : Imbas Penutupan Toko Modern di Tulungagung, Duka bagi Ratusan Karyawan

Sementara itu, Budi salah satu petugas kebersihan wahana wisata mengatakan jika tempat itu dikelola secara profesional dan sangat ketat menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.

Kasus ini menjadi viral karena video pendek 11 detik yang menunjukkan acara ulang tahun CB (initial) anak Kepala Desa (Kades) Karangsari Kecamatan Rejotangan.

Akibatnya, sejumlah orang termasuk kepala desa Hariyanto harus memenuhi panggilan penyidik dalam persoalan ini.

Hariyanto sendiri, hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---