Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Sidang Ajudifikasi Non Ligitasi Disdikpora Tulungagung, Ini Hasilnya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2021, 16:06

Placeholder
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikpora Tulungagung, Heri Purnomo (Foto: TulungagungTIMES)

Sengketa persolan informasi publik antara Doanto Pulastyo dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung dinyatakan telah selesai.

Sengketa yang dilalui sedikitnya 10 kali sidang itu telah dinyatakan Inkracht van gewijsde yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Senin (21/12/2020) dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Selasa (22/12/2020) silam.

Baca Juga : Cegah Gratifikasi, Dispendik Kabupaten Malang Beri Pengarahan 255 CPNS

Kepala Disdikpora Tulungagung, melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Heri Purnomo membenarkan hal tersebut. Diceritakan olehnya, pertengahan tahun 2019 pihaknya memperoleh surat dari Doanto Pulastyo yang mengatasnamakan pribadi untuk meminta data informasi sebanyak 7 point.

7 Point yang dimaksud antara lain: Nama sekolah SDN Penerima DAK mulai tahun 2015-2019, Jumlah penerima DAK dan jumlah keseluruhan anggaran DAK tahun 2015-2019, RAB dan gambar sekolah yang menerima DAK 2015-2019, Nama konsultan DAK dan pendamping DAK 2015-2019, Proposal DAK dari SDN penerima DAK 2015-2019, Dokumen foto bongkaran atap DAK mulai 2015-2019, dan Gudang penyimpanan bongkaran alat DAK mulai tahun 2015-2019.

"Dalam amar putusan, kita tidak diharuskan memberikan semua permintaan pemohon, hanya sebagian saja," Kata Heri di kantornya. Jumat (08/01/2021).

Karena pemohon meminta data atas nama pribadi, Kata Heri, pihak dinas tidak berkewajiban memberikan infomasi kepada siapun termasuk kepada media, kecuali kepada pemohon langsung.

Diketahui dalam amar Putusan Sidang Ajudifikasi Non Ligitasi persoalan informasi publik itu ada 6 point putusan, dan point pertama berbunyi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Baca Juga : Memasuki Tahun 2021, Tulungagung Belum Akan Selenggarakan Belajar Tatap Muka

Berbeda dengan Disdikpora Tulungagung, pihak pemohon Dianto Pulastyo saat dikonfirmasi mengatakan, amar putusan sidang memutuskan untuk mengabulkan semua permintaannya.

Pihak dinas lanjutnya, harus memberikan keterangan tertulis pada point 5-7 dari ke 7 permintaan pemohon, dan diberikan kepada pemohon paling lambat 7 hari kerja setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Dianto mengaku, setelah sidang putusan hingga saat ini, belum melakukan komunikasi dengan Disdikpora Tulungagung, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum di atasnya dengan melaporkan ke Poda Jatim jika amar putusan sidang tidak dijalankan oleh termohon.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni