Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Cegah Gratifikasi, Dispendik Kabupaten Malang Beri Pengarahan 255 CPNS

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

05 - Jan - 2021, 18:44

Placeholder
Kadispendik Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono (pegang mickrofon) saat memberikan pengarahan kepada 255 CPNS Formasi Pendidik/Guru (Foto : Humas Dispendik Kabupaten Malang)

Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang mengingatkan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Pendidik/Guru Tahun 2019 untuk menghindari tindakan koruptif. Selain itu juga diminta mengenal jenis-jenis gratifikasi yang dapat menjerat pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono kepada ratusan CPNS Formasia Pendidik/Guru tahun 2019 di Aula Panji, Selasa (5/1/2021). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang. "Saya berharap sebanyak 255 CPNS yang mengikuti pengarahan ini, bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang,” kata Rachmat, Selasa (5/1/2021).  

Baca Juga : 2 Ribu Lebih Guru Non-PNS Kabupaten Malang akan Diajukan Jadi Guru Berstatus P3K

Rachmat menuturkan, peningkatan mutu pendidikan tersebut juga telah disesuaikan dengan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Malang. Yakni sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2018.

”Visi Pendidikan kita adalah mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dengan cara memberdayakan setiap Warga Kabupaten Malang. Tujuannya agar menjadi insan yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan kompetitif," terangnya saat menjabarkan Perda nomor 11 tahun 2018 yang terdapat 19 pasal tersebut.

Sedangkan misi pendidikan di Kabupaten Malang, dijabarkan Rachmat, sedikitnya terkandung 4 poin penting. Di antaranya meliputi penyelenggaraan sistem pendidikan yang mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan, dalam memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Kemudian, misi selanjutnya adalah membantu serta memfasilitasi pengembangan potensi warga Kabupaten Malang secara utuh, dan dimulai sejak usia dini sampai dengan akhir hayat, dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar untuk belajar.

Misi selanjutnya, masih menurut Rachmat, meliputi peningkatan kesiapan, masukan dan kualitas proses pendidikan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral, meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, serta nilai berdasarkan standar nasional dan global.

Sedangkan misi terakhir adalah memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, berdasarkan prinsip otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ”Selain peningkatan kualitas pendidikan secara umum, penguatan karakter dan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan juga perlu ditekankan,” tegasnya.

Sejatinya, penguatan karakter guna menangkal terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan pendidikan tersebut, telah dibahas dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2020.

”Dalam Perbup tersebut membahas tentang penguatan pendidikan karakter dan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini hingga pendidikan kesetaraan,” timpalnya.

Baca Juga : Zona Oranye, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi: Semoga Januari Bisa Pembelajaran Tatap Muka

Secara gamblang, dipaparkan Rachmat, dalam Perbup nomor 29 tahun 2020 tersebut, menjelaskan tentang satuan pendidikan dituntut untuk membuat aturan tentang larangan memberi/menerima uang, barang, rabat/potongan harga (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan/pertunjukkan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang berindikasi pada tindakan suap/pemerasan atau sejenisnya, selama dalam lingkup pelayanan umum serta tugas satuan pendidikan dan atau menolak gratifikasi.

”Selain wajib berperan serta di dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Malang, para pendidik juga harus bebas dari segala bentuk korupsi maupun pungli,” tukasnya.

Sekedar informasi, merujuk pada data Kemendikbud, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur tentang peta mutu pendidikan di Kabupaten Malang, penilaiannya terpantau cenderung fluktuatif.

Tercatat dari penilaian 0 hingga 7 standar pendidik dan tenaga kependidikan (Tendik) berkutat di angka tengah. Rinciannya tahun 2016 ada di angka 3,44. Sedangkan di tahun 2017 angkanya naik ke 4,03. Setahun kemudian, tepatnya pada 2019 angkanya kembali turun ke 3,87.

Untuk diketahui, pengarahan yang digelar Dispendik Pemkab Malang berlangsung selama dua hari, sejak hari Senin (4/1/2021).


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya