Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pekan depan akan memanggil empat pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang guna melanjutkan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Tugu Aneka Usaha.
Pemeriksaan pejabat tinggi pemkot sebagai tindak lanjut pemeriksaan kejari terhadap internal RPH. Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dyno Kriesmiardi melalui Kasubsi Penyidikan Bobby Ardirizka mengatakan, Kamis (7/1/2020) kemarin, tim penyidik dari Kejari Kota Malang telah memeriksa empat orang dari PD RPH dengan inisial E, S, L dan HS.
Baca Juga : Periksa Dua Saksi, KPK Ungkap Ada Dugaan Pemberian Suap Proyek di Kota Batu
"Kami telah memeriksa empat orang. Semuanya dari RPH. Masih terkait dengan seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi," terangnya.
Sementara itu, pada Rabu (6/1/2021) sebenarnya juga dilakukan pemanggilan kepada empat orang. Namun hanya dua orang yang hadir. Bahkan, di penghujung 2020, yakni 30 Desember, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak luput dari pemeriksaan kejari. "Kalau pekan ini memang difokuskan kepada orang orang dari RPH semua," lanjut Bobby.
Disinggung mengenai pejabat Pemkot Malang yang akan diperiksa, Bobby masih belum membuka suara. Namun, dari informasi yang diperoleh, orang yang diperiksa mempunyai jabatan penting di Pemkot Malang.
Bahkan Bobby menegaskan bahwa masih ada kemungkinan yang akan terjadi atau justru tersangka baru pada kasus yang merugikan negara hingga milliaran rupiah itu.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD RPH Tugu Aneka Usaha melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga.
Baca Juga : KPK Geledah 3 Dinas di Kota Batu, Wali Kota Batu: Saya Gak Tahu, Tanya yang Periksa Saja
Dalam kasus ini, mantan Plt Direktur RPH Kota Malang tahun 2018 AA Raka Kinasih (43), ditetapkan sebagai tersangka. Warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu sudah ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Peran tersangka adalah melakukan kerja sama pembelian dan pemeliharaan sapi. Nilai kerugian Pemerintah Kota Malang diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Tersangka terlibat kerja sama pengembangan sapi dengan pihak ketiga terkait pembelian dan pemeliharaan sapu. Modusnya, kerja sama itu tidak diikuti perjanjian. Sapi yang dibeli tidak sesuai dengan yang datang. Penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar.