Pemotongan pohon pelindung di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Lumajang tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebelum dilakukan pemotongan, harus ada izin terlebih dahulu dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang.
"Pemotongan pohon tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi fungsinya untuk peneduh di sepanjang jalur hijau," jelasnya, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Gunawan Eko Prihantono, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga : Mutasi Lagi, Sekda Lumajang Minta Pejabat Baru Optimalkan Kinerja
Eko menjelaskan keberadaan pohon pelindung dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu tidak boleh dipotong sembarangan.
Dijelaskan, syarat untuk menebang pohon baik itu perorangan maupun instansi harus membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada DLH.
"Surat tersebut berisi alasan pemotongan, jumlah pohon, jenis, lokasi dengan lampiran fotocopy KTP dan foto kondisi pohon yang diajukan," imbuhnya.
Baca Juga : Pasien Covid Meningkat, Pemkab Trenggalek Siapkan RS Darurat di Kecamatan Panggul
Masih kata Gunawan, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dengan survei lapangan sampai keluar SIPP (Surat Izin Pemotongan Pohon) dan berakhir dengan pelaksanaan penebangan yang dilakukan petugas DLH.