free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DLH Pemkab Lumajang Sebut Penebangan Pohon tidak Boleh asal

Penulis : Bramastyo Dhieka Anugerah - Editor : A Yahya

08 - Jan - 2021, 02:06

Loading Placeholder
Regulasi Penebangan Pohon (Foto: Dokumentasi Kominfo)

Pemotongan pohon pelindung di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Lumajang tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebelum dilakukan pemotongan, harus ada izin terlebih dahulu dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang.

"Pemotongan pohon tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi fungsinya untuk peneduh di sepanjang jalur hijau," jelasnya, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Gunawan Eko Prihantono, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga : Mutasi Lagi, Sekda Lumajang Minta Pejabat Baru Optimalkan Kinerja

Eko menjelaskan  keberadaan pohon pelindung dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu tidak boleh dipotong sembarangan.

Dijelaskan, syarat untuk menebang pohon baik itu perorangan maupun instansi harus membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada DLH.

"Surat tersebut berisi alasan pemotongan, jumlah pohon, jenis, lokasi dengan lampiran fotocopy KTP dan foto kondisi pohon yang diajukan," imbuhnya.

Baca Juga : Pasien Covid Meningkat, Pemkab Trenggalek Siapkan RS Darurat di Kecamatan Panggul

Masih kata Gunawan, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dengan survei lapangan sampai keluar SIPP (Surat Izin Pemotongan Pohon) dan berakhir dengan pelaksanaan penebangan yang dilakukan petugas DLH.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Bramastyo Dhieka Anugerah

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---