free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Lanjutan Praperadilan Siang Ini, Rizieq Shihab Siapkan 38 Bukti Tertulis

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Jan - 2021, 17:16

Loading Placeholder
Rizieq Shihab (Foto: CNN)

Sidang lanjutan praperadilan kasus Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini Rabu (6/1/2021).  

Sidang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.  

Baca Juga : Rentang 2017-2020 Terjadi 69 Kasus Libatkan Perguruan Silat, Tugu Persilatan Diminta Lakukan Ini

Dalam sidang ini disebutkan jika Rizieq telah menyiapkan 38 bukti tertulis.  

Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," ujar Alamsyah.

Dalam permohonannya, Habib Rizieq merasa keberatan atas status tersangka pelanggaran protokol kesehatan.  

Oleh sebab itu, Rizieq meminta agar statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.  

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ungkap Alamsyah.  

Baca Juga : Pergantian Pejabat di Masa Plt Bupati Jember Dinilai Salahi Aturan, Warga Layangkan Aduan ke Polisi

Hingga akhirnya, kubu Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima.  

Tak hanya itu, mereka juga meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---