Satpol PP Kota Batu mendata, setidaknya terdapat 407 reklame ilegal yang ditertibkan di area Kota Apel tersebut. Penertiban reklame tanpa ijin sepanjang tahun 2020 dilakukan di beberapa titik. Seperti penertiban di Jalan Diponegoro, Mojorejo pada 19 Desember lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, Rabu (6/1/2021)
"Sepanjang tahun 2020 kemarin, kami lakukan penertiban di bulan Juli, Oktober dan Desember. Dalam jangka waktu itu, setiap bulannya didapati lebih dari 100 reklame liar. Dan terbesar pada bulan Juli lalu sejumlah 164 reklame liar," ujarnya
Baca Juga : Tergiur HP I-Phone 7+, Gadis di Malang Kena Gendam Lewat Telpon
Dengan total 407 reklame ilegal pada tahun 2020 tersebut, menurutnya Anga tersebut mengalami penurunan dibanding 2019 lalu.
"Total tahun ini ada 407 reklame ilegal. Tapi kalau dibandingkan tahun 2019 itu lebih banyak dengan total 909 reklame ilegal," ucapnya
Lanjutnya, reklame ilegal tersebut diantaranya seperti tidak memiliki stempel porporasi, atau wilayah pemasangan seharusnya berada di luar Kota Batu. Kemudian jenis reklame kecil yang sengaja ditancapkan di tempat yang tidak semestinya.
"Hal semacam ini yang banyak ditemukan. Walaupun ada reklame yang berizin, tapi peletakannya tidak semestinya, seperti ditancapkan di pohon, ya kita copot," ujarnya
Maka dari itu, Adhim mengimbau bagi masyarakat untuk lebih menaati peraturan administrasi pemasangan reklame yang baik dan benar.
Baca Juga : Penanganan Kasus Pidana oleh Polres Bangkalan Meningkat, Perkara Curanmor Mendominasi
"Jadi harus tertib aturan. Jangan seenaknya sendiri memasang reklame. Pemasangan reklame juga ada estetikanya," tegasnya
Diketahui, pencopotan reklame liar sudah didasarkan pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.