Masa berlaku penutupan objek wisata di wilayah Kabupaten Blitar berakhir hari ini, Senin (4/1/2021). Objek wisata pun bisa buka kembali pada 5 Januari 2021 setelah ditutup sejak 31 Desember 2020. Hanya saja, sebelum membuka kembali pengelola objek wisata harus memiliki rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Dipastikan wisata yang sudah mendapat rekomendasi akan buka kembali pada 5 Januari 2021,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Dinas Parbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda.
Baca Juga : Air Terjun Sumber Pitu, Destinasi Wisata Alami yang Berada di Kecamatan Tumpang
Dikatakannya, Pemkab Blitar mewajibkan seluruh tempat wisata yang mendapat rekomendasi buka untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengelola tempat wisata juga diimbau untuk mengintensifkan peran Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing destinasi wisata.
“Dengan skema ini kita harapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga aktivitas berwisata tidak menimbulkan kluster baru,” imbuhnya.
Lebih dalam Huda menyampaikan, Pemkab Blitar melalui Dinas Parbudpora akan melakukan kontrol dengan melakukan evaluasi terhadap tempat wisata yang sudah buka. Di samping itu Dinas Parbudpora juga terus melakukan seleksi terhadap wisata yang mengajukan izin untuk dibuka.
Baca Juga : Destinasi Wisata Dibuka, Wisatawan Disarankan Membawa Surat Hasil Rapid Test Non-Reaktif
Sekedar diketahui, di Kabupaten Blitar ada 29 wisata yang sudah mendapat rekomendasi dibuka. Selain itu, ada 32 destinasi wisata yang dibawah naungan Balai Pelestasi Cagar Budaya, sehingga total ada 61 destinasi wisata. “Kita evaluasi yang sudah buka. Di saat bersamaan kita juga terus menyeleksi tempat wisata yang mengajukan izin rekomendasi untuk beroperasi di masa pandemi ini,” pungkasnya.