Selaraskan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2019 tentang tarif retribusi menara telekomunikasi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Trenggalek godok rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Menurut Pranoto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek menerangkan bahwa hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014 yang melarang menarik tarif retribusi terhadap menara telekomunikasi.
Baca Juga : Berbanding Terbalik, Retribusi Fasilitas Alun-alun Kota Batu Lebih Tinggi Ketimbang Parkir
"Tentunya karena ini hanya tentang perubahan tarif jadi tidak akan mengubah Perda yang sudah ada. Hanya Peraturan Bupati yang nantinya menyesuaikan," terang Pranoto usai pimpin rapat Komisi, Senin (04/01/2021).
Pranoto lebih dalam memaparkan bahwa sesuai amanah Mahkamah Konstitusi menegaskan Pemerintah Daerah tidak boleh menarik tarif retribusi terkait menara telekomunikasi. Yang diperbolehkan hanya terkait pengendalian.
"Intinya Pemda tidak boleh menarik keberadaan retribusi untuk dimasukkan ke dalam pendapatan daerah, jadi tidak ada pendapatan sepeserpun yang masuk ke daerah dengan adanya menara telekomunikasi," jelasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menerangkan terkait kelompok pengendalian, yakni biaya operasional pengawasan dan pemeliharaan.
"Jadi berdasarkan SE MK, disitu dijelaskan untuk perhitungannya yaitu ada tiga item. Yang pertama yakni biaya transportasi, kedua uang harian dan yang ketiga untuk ATK," ujarnya.
Baca Juga : Bak di Singapura, Kota Madiun Punya Patung Merlion
Dengan adanya hal tersebut, pengusaha menara telekomunikasi hanya tinggal menyediakan biaya untuk operasional tim teknis yang ada di lapangan yakni pengawas.
"Tim teknis dalam hal ini adalah Dinas PUPR, Perizinan PTSL dan PKPLH," pungkas Pranoto.