Di tengah pandemi covid-19, pendapatan asli faerah (PAD) Kabupaten Malang di sektor pajak daerah pada tahun 2020 mengalami surplus.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara saat dikonfirmasi Senin (4/1/2021).
Baca Juga : Kasus Cabai Pilok, Bupati Sanusi: di Kabupaten Malang Belum Ada Laporan
”Tahun 2020 pajak daerah yang dikelola Bapenda tetap mengalami surplus. Nilai surplusnya sekitar 32 persen dari target yang telah ditentukan,” ungkapnya kepada media online ini.
Dijelaskan Made, target pajak daerah tahun 2020 lalu dipatok Rp 213.528.000.000 . Sedangkan hingga tutup buku, yakni pada 31 Desember 2020 lalu, Bapenda Kabupaten Malang mampu merealisasikan hingga 283.067.260.176 atau surplus 32,57 persen.
”Tahun lalu (2020) pajak daerah surplus sekitar Rp 69,5 miliar,” ungkap Made yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini.
Menurut Made, surplusnya pajak daerah tersebut sudah terjadi sejak dua bulan sebelum tutup buku. Yakni pada Oktober 2020. Saat itu, pajak daerah sudah mendulang pendapatan mencapai Rp 221.083.618.604.
”Capaian ini terjadi berkat kinerja teman-teman di Bapenda. Tentunya ini bisa diapresiasi, karena meski saat ini sedang pandemi (covid-19) namun pajak daerah tetap bisa surplus,” ungkapnya.
Jika mengacu pada data setahun sebelumnya, dalam skala persentase, nilai surplus pajak daerah pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Rinciannya, pada tahun 2019 pajak daerah dipatok Rp 266.560.675.000 . Sedangkan hingga akhir tahun 2019, Bapenda Kabupaten Malang mampu merealisasi pajak daerah hingga Rp 298.231.998.749 .
Baca Juga : 2021, Pengembangan Wisata di Kabupaten Malang Tetap Jadi Fokus Bupati Sanusi
”Tahun lalu pajak daerah surplus sekitar 11 persen dari target yang sudah ditentukan. Sedangkan tahun ini persentase surplusnya mencapai lebih dari 32 persen,” tukasnya.
Sekadar informasi, pajak daerah yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang ini terdiri dari 10 sektor. Yakni meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan (minerba), parkir, air bawah tanah, BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), dan PBB (pajak bumi dan bangunan), serta pajak penerangan jalan (PPJ).