Pada hari ini Sabtu (2/1/2021) seluruh destinasi wisata termasuk kawasan pantai di Kabupaten Malang telah dibuka operasionalnya dan telah siap menerima wisatawan dari luar Kabupaten Malang maupun wisatawan yang dari Kabupaten Malang sendiri.
Terkait persyaratan masuk ke dalam area destinasi wisata, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara menyarankan bagi wisatawan baik dari luar maupun dalam Kabupaten Malang agar membawa surat hasil rapid test antibodi ataupun antigen dengan hasil non-reaktif.
"Disarankan untuk hasil rapid non reaktif akan lebih baik kalo dimanfaatkan sebagai syarat utama. Tetapi yang lebih utama lagi, bagaimana teman-teman pengelola di destinasi itu menjalankan prokes (protokol kesehatan, red) sebagai yang utama. Mulai pintu masuk cuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak," ungkapnya saat ditemui pewarta di destinasi Omah Semar, Desa Wringin Anom, Kecamatan Poncokusumo, Sabtu (2/1/2021).
Made mengatakan, jika pihak pengelola destinasi wisata dapat menerapkan persyaratan surat hasil rapid test non-reaktif akan jauh lebih baik dan aman. Namun, Made menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan jauh lebih utama. Karena surat hasil rapid test antibodi atau antigen non-reaktif hanya syarat tambahan.
Lanjut Made bahwa khusus untuk wisatawan dari luar Kabupaten Malang juga sudah diimbau agar perjalanan menjadi lancar dan aman untuk melengkapi dengan surat hasil rapid test antibodi atau antigen non-reaktif.
Karena jajaran kepolisian bersama anggota dari instansi terkait juga sudah sejak lama melakukan pengecekan di perbatasan Kabupaten Malang dengan metode random sampling.
"Harapannya semua wisatawan yang masuk Malang sudah melewati tahap itu, karena juga menjadi syarat pemerintah pusat. Pengelola destinasi harus terapkan prokes, akan lebih baik lagi kalau dengan menerapkan syarat surat hasil rapid test non reaktif," jelasnya.
Lebih lanjut, jika nantinya terdapat wisatawan baik dari luar maupun dari dalam Kabupaten Malang menuju destinasi wisata tanpa membawa surat hasil rapid test antibodi atau antigen non reaktif, Made menyerahkan aturan tersebut kepada pihak pengelola destinasi wisata.
"Tergantung dari pengelolanya gimana. Kan bisa dilihat perlu atau tidak menggunakan syarat itu. Kalau oleh pengelola diharuskan, ya akan lebih baik karena ada rapid test antibodi atau antigen," ujarnya.
Sementara itu, terkait tidak diwajibkannya persyaratan surat hasil rapid test antibodi atau antigen non-reaktif untuk wisatawan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Made tetap mengimbau agar pengelola destinasi wisata yang akan menerapkan aturan persyaratan surat hasil rapid test antibodi atau antigen non reaktif harus menyediakan alat rapid test.
"Antisipasinya ya (pengelola, red) harus menyiapkan alat. Kalau dirasa lokasinya perlu rapid, ya harus menyiapkan entah itu gratis atau beli, harus disiapkan," terangnya.
Hingga sampai saat ini dikatakan Made bahwa terkait penyediaan rapid test antibodi atau antigen disediakan pengelola destinasi wisata yang terbilang besar.
"Kalau di destinasi besar mungkin iya, seperti Hawai. Tapi yang lain kayaknya nggak, tergantung pengelolanya. Kalau dia yakin hanya dengan cek pintu masuk sudah cukup ya nggak papa. Kalau memang nggak yakin, ya tolak aja yang nggak pakai rapid," pungkasnya.