Enam tahun lamanya, gadis kecil berinisial Bunga (13) menjadi budak seks ayah tiri. Hal ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan pelaku berinisial HS (35) di rumahnya pada Selasa (15/12/2020) lalu di salah satu desa di Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.
"Benar, kita telah melakukan pengungkapan perkara tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak tahun 2014," kata Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kanit PPA, Iptu Retno Pujiarsih, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga : Tahun 2020, Ini Deretan Kasus yang Ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung
Lanjut Retno, pada tahun 2014 ayah tiri HS melakukan pencabulan pada tubuh kecil Bunga sekira pukul 10.00 wib di rumahnya. Kemudian, yang terakhir dilakukan pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 sekira pukul 09.00 wib di rumah orang tua Bunga, juga di wilayah Kecamatan Pekal namun lain desa.
"Awal mula kejadian ini pada tahun 2013 ortu korban bercerai, kemudian korban ikut kakeknya karena pada waktu itu ibu korban masih jadi TKW di Taiwan," ujarnya.
Pada tahun 2014 ibu korban pulang dari Taiwan dan menikah dengan tersangka HS.
"Korban tetep tinggal bersama kakeknya yang berada satu desa dengan tersangka," tambahnya.
Awal mula terungkap, pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wib ayah kandung Bunga yang berinisial, SS (38) saat berada di rumahnya mendapat telpon.
"Kepada ayah kandung, korban bercerita bahwa ia telah dicabuli oleh terlapor (ayah tirinya). Mulai dengan memengang alat vital hingga dipaksa oral," ungkap Retno.
Mendengar cerita itu, SS mendatangai kakak mantan mertua pelapor yang rumahnya di belakang rumah Bunga dan menceritakan hal yang dialami, ternyata Bunga juga menceritakan hal yang sama.
Baca Juga : Pria Kedungkandang Ngaku Aparat Lakukan Operasi Masker, Rampas 94 Handphone Warga
Geram dengan apa yang terjadi pada anak kandungnya, SS melaporkan HS ke polisi.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus HS melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga karena mereka sudah akrab dan merasa suka.
"Setiap kali melalukan hubungan, tersangka berjanji akan memberi uang dan akan memberikan mainan jika korban mau dicabuli. Jika korban tidak menuruti kemauan tersangka korban tidak akan diajak jalan-jalan," jelasnya.
Petugas telah menetapkan HS sebagai tersangka, barang bukti berupa pakaian korban diamankan.
Atas perbuatan yang dilakukan, HS dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.