free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Destinasi Wisata di Bondowoso Ditutup Hingga 3 Januari 2021

Penulis : Abror Rosi - Editor : A Yahya

31 - Dec - 2020, 03:16

Loading Placeholder
Wisata air terjun niagara mini di Kecamatan Ijen, Bondowoso (Foto: Istimewa)

Satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso akhirnya resmi melarang pembukaan seluruh destinasi wisata mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati tentang Penutupan Destinasi Wisata dan Pembatasan Jam Buka-Tutup Toko Swalayan di Bondowoso.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Retno Wulandari, menjelaskan,  penutupan destinasi wisata dilakukan melihat perkembangan terakhir  terhadap penyebaran virus Corona di Kota tape yang justru cenderung meningkat.

Baca Juga : Amanah Akhir Tahun Ketua MUI Jatim: Rajut Harmoni Kehidupan Beragama dan Bernegara

Sementara itu diprediksi aktivitas masyarakat justru akan semakin meningkat di objek wisata dan toko swalayan. "Untuk mencegah kluster baru," katanya.

Adapun, untuk sanksi bagi objek wisata yang melanggar akan merupakan kewenangan dari pihak berwajib yang tergabung di Satgas Covid-19 kabupaten.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pariwisata, Arief Setuo Rahardjo, bahwa penutupan dilakukan seluruh destinasi wisata yang berjumlah sekitar 34. Baik  objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah yang bekerjasama dengan Perhutani KPH Bondowoso (Wana wisata), Pemerintah Desa, maupun swasta.

"Ini lagi diurus untuk dikirim hari ini, (Rabu, 30/12/2020, red). Beberapa kelompok sadar wisata, pengelola desa wisat juga sudah dikumpulkan hari ini," katanya.

Baca Juga : Jembatan Kembar Bondoyudo Lumajang Kembali Beroperasi

Untuk memantau penutupan itu, akan ada tim dari gugus tugas terdiri dari Polres, Pol PP, Kodim 0822, polisi pariwisata yang akan keliling hingga 3 Januari 2021. Termasuk, nantinya dari forum pimpinan kecamatan yang akan mengawal realisasi dari SE ini. "Jadwalnya sudah ada, personelnya sudah ada, rutenya sudah ada," tuturnya.

Dari Surat Edaran yang ditandatangani Rabu, 30 Desember 2020 itu, disebutkan bahwa toko swalayan hanya boleh buka mulai jam 08.00 hingga 21.00 WIB.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Abror Rosi

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---