Seorang oknum guru diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar. Guru berstatus PNS tersebut diduga menyetubuhi muridnya sendiri.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa ini terjadi di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Doko. Polisi menerima aduan ini dan saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga : Tahun 2020, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Mendominasi di Blitar
“Bentuknya masih berupa aduan, karena bukti-buktinya masih kurang. Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menerbitkan laporan,” ungkap Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi, Rabu (30/12/2020).
Selain melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi juga akan melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi bukti. Korban akan didampingi kedua orang tuanya dan petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar.
“Selain diperiksa, korban juga akan menjalani visum. Selama proses penangana kasus ini, korban akan didampingi orang tua dan petugas dari P2TP2A," terangnya.
Sekedar diketahui, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Blitar mengalami peningkatan selama tahun 2020. Bahkan kasus persetubuhan menempati peringkat pertama dengan 16 kasus selama setahun.
Baca Juga : Tertangkap CCTV, Diduga Pasutri Curi Sepatu di Masjid Darul Muttaqin Kota Batu
Disusul kasus pencabulan sebanyak 6 kasus, pembunuhan bayi satu kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak satu kasus, dan aborsi satu kasus.