free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Kembalikan SK, ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Bupati

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Dec - 2020, 18:09

Loading Placeholder
Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir. Mirfano saat mengawali penandatanganan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati Jember (foto : Moih. Ali Makrus / Jatim TIMES)

Acara apel pagi yang sedianya digelar di halaman Pemkab Jember pada Rabu (30/12/2020) dipindah ke Aula PB Sudirman Pemkab Jember karena sejak malam hari Jember diguyur hujan.

Dalam apel yang dipimpin oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Mirfano ternyata mengejutkan publik Jember.

Baca Juga : 3 Hari Mendatang, Kota Batu Bakal Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Apel yang diikuti oleh sebagian besar pejabat OPD hingga staf kecamatan ini, untuk menyatakan sikap mosi tidak percaya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember terhadap kepemimpinan Bupati Jember dr. Faida MMR.

Hal ini menyusul kegaduhan adanya SK Bupati Jember yang dianggap melanggar Surat Edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.

“Apa yang dilakukan Bupati Jember pada hari Selasa kemarin, sudah menyalahi aturan, dalam Surat Edaran Mendagri sudah jelas, jangankan melakukan mutasi, mengusulkan saja sudah tidak boleh, tapi di Jember justru ada 18 pejabat yang diberi SK Mutasi dan beberapa di antaranya di-non jobkan, oleh karenanya kami segenap kawan-kawan OPD dan ASN menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida,” ujar Mirfano.

Tidak hanya menyatakan sikap mosi tidak percaya, beberapa kepala dinas yang mendapat SK Mutasi dan nonjob, mereka ramai-ramai mengembalikan SK tersebut ke Sekda Mirfano dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief.

Usai pengembalian SK, seluruh peserta apel membacakan pernyataan sikap yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Sosial sesuai KSOTK 2016, yakni Drs. Widi Prasetyo, dan ditandatangani oleh seluruh ASN dan pejabat yang ikut apel pada Rabu pagi.

Baca Juga : Operasi Lilin Semeru 2020, Pos Pelayanan Karanglo Sediakan Rapid Test Gratis

“Berikut pernyataan Sikap dan Mosi Tidak Percaya Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Jember Kepada Bupati Jember:

  1. Menyampaikan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida.
  2. Menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan.
  3. Memohon yang terhormat Presiden RI untuk mencabut kewenangan Bupati Jember selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Sebagaimana dimaksud berdasarkan PP 17 tahuun 2020. (*)

 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---