free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DPRD Lumajang: Januari Serapan Anggaran 2021 Harus Benar-Benar Dimulai

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

26 - Dec - 2020, 01:21

Loading Placeholder
Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat St (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat ST berharap agar pada awal tahun depan, penyerapan anggaran diluar anggaran wajib juga benar-benar mulai dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada APBD 2021.

Menurut H. Akhmat ST, sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi, bahwa sejak awal tahun anggaran harus mulai diserap dan jangan sampai menunda pembayaran tertentu, misalnya gaji perangkat desa, tunjangan ASN dan sejumlah pengeluaran lainnya.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Nataru 2021, Pemkot Batu Sebar Alat Protokol Kesehatan

"Kalau untuk gaji perangkat desa memang masih bergantung kepada APBDes-nya, selasai atau tidak. Tapi untuk tunjangan ASN misalnya dan pngeluaran rutin lainnya  diharapkan tidak ada penundaan, karena jika APBD disyahkan, maka APBD itu sebenarnya sudah bisa digunakan, setelah mendapat evaluasi dari gubernur," kata H. Akhmat ST, kepada Jatimtimes.com, hari ini Jumat (25/12) di kantor DPC PPP Lumajang.

Oleh karena itu, menurut H. Akhmat tidak ada alasan untuk menunda sejumlah kegiatan yang sudah menjadi agenda pembangunan Kabupaten Lumajang pada awal tahun 2021.

"Kita berharap Januari tahun 2021, sudah benar-benar mulai terserap sesuai dengan ketentuan waktunya. Apalagi untuk hal-hal yang bersifat wajib, kami berharap Pemkab Lumajang benar-benar menjalankan tepat waktu agar seluruh kegiatan sudah terbiayai oleh APBD 2021 sesuai dengan waktu yang ditentukan," jelas H. Akhmat.

RABPD Lumajang ditetapkan pada bulan November 2020 lalu sebesar Rp 2,143 Triliun. Jumlah ini naik sekitar Rp 52 Milyar dari tahun 2020. Sebelum digunakan sebagai APBD 2021, APBD tersebut masih harus dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk memastikan tidak tumpang tindih dengan APBD Propinsi Jawa Timur.

Baca Juga : Bupati Sanusi Bakal Tertibkan Penjual dan Pembeli Terompet

"Jika dalam waktu 14 hari evaluasi itu belum selesai, maka sebenarnya APBD tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk digunakan sebagai APBD 2021. Makanya kami berharap jangan sampai ada penundaan pembayaran pada semua sektor yang memang sudah seharusnya ada penyerapan anggaran," kata H. Akhmat, yang juga Ketua DPC PPP Lumajang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---