Petugas kepolisian dari Polsek Udanawu mengamankan satu orang pelaku pencurian. Pelaku diketahui berinisial WY (24) pemuda asal Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok. Pemuda tersebut diamankan setelah nekat mencuri sekarung cabai.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku diamankan setelah mencuri cabai di sawah milik Sujito (53) petani warga Dusun Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kejadian pencurian dilaporkan terjadi di pematang sawah Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu.
Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Janda Warung, Dikencani Lalu Dibunuh dan Dirampok
“Awalnya korban beserta anak-anaknya pergi ke sawah untuk memanen cabai. Setelah mendapatkan 1 karung cabai, korban membawanya ke pematang sawah untuk ditinggal memetik cabai kembali. Nah, saat ditinggal memetik cabai itulah pelaku melancarkan aksinya," terang Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan, Jumat (25/12/2020).
"Pelaku mengambil sekarung cabai seberat 30 kilogram dan dibawa kabur," lanjut Achmad.
Sadar cabainya dicuri maling, korban pun berteriak maling. Teriakan tersebut memancing kerumunan warga sekitar yang saat itu sedang berada di sawah. Menyadari posisinya terjepit, pelaku kemudian bersembunyi. Dengan kondisi gugup, pelaku melarikan diri sambil membawa karung berisi cabai tersebut melewati persawahan.
“Di tengah-tengah jalan, pelaku membuang karung berisi cabai dan berlari menuju motornya. Namun warga sudah menghadang, dan akhirnya tersangka ditangkap,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Tahan Pemuda Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Bocah 5 Tahun di Kota Malang
Setelah maling tertangkap, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Udanawu. Pelaku saat ini ditahan dan diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sekarung cabai dengan nilai Rp 1,5 juta,” pungkasnya.