Polemik lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi sorotan.
Sebelumnya diketahui PTPN telah memberikan surat somasi yang meminta agar pihak Rizieq mengosongkan lahan tersebut.
Baca Juga : Viral Video Karangan Bunga Ucapan Selamat dan Sukses untuk Risma setelah Resmi Jadi Mensos
Lantaran lahan itu merupakan milik PTPN VIII. Terkait hal ini, FPI menyatakan jika Habib Rizieq sudah membeli lahan tersebut dari warga.
Melalui kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, pihaknya mengatakan jika siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi.
"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya.
Aziz mengatakan jika uang ganti rugi itu nantinya digunakan untuk membangun kembali Markaz Syariah di tempat lain.
"Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.
Menanggapi pernyataan FPI itu, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara.
BPN menerangkan jika lahan tersebut masih milik dari PTPN VIII.
Baca Juga : Pemuda Blumbungan Bergerak bersama PSBB Gandeng Jurnalis Pamekasan Gelar Khitan Gratis, Ini Syaratnya
Lahan itu tak bisa dilepas ke masyarakat kecuali sudah ada permohonan dan disetujui pihak BUMN.
"Itu masih domain BUMN, milik PTPN. Karena itu, yang harus menyelesaikan persoalan tersebut adalah PTPN, dan PTPN itu tidak bisa memberikan kepada pihak tertentu, tidak bisa melepaskan lahan. Kecuali yang melepas itu Menteri BUMN. Tapi Menteri BUMN tidak bisa melepas kalau tidak diajukan permohonan," ujar jubir BPN, Taufiqulhadi.
Soal pengakuan jika Rizieq menyatakan telah membeli lahan tersebut dari warga, BPN pun mengatakan jika hal itu tidak dipebolehkan.
"Nggak boleh. Karena itu milik PTPN. Kalau mau, minta kepada PTPN, nanti PTPN mengarahkan kepada BUMN. Karena masyarakat tidak boleh menjual tanah milik negara," ujar Taufiq.