free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi PTPN, Ini Kata FPI

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

24 - Dec - 2020, 18:27

Placeholder
Rizieq Shihab (Foto: Kompas.com)

Kasus yang menjerat Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab seakan datang bertubi-tubi.  

Belum usai kasus hukum soal kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan pengusutan insiden penembakan enam laskar FPI, kini Rizieq kembali menyita perhatian publik.  

Baca Juga : Fraksi PKS Sukses Gelar Final Lomba Baca Kitab Kuning ke-IV

 

Pasalnya, belum lama ini beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang meminta agar pondok pesantren (ponpes) milik Rizieq segera dikosongkan.  

Diketahui, sasaran  PTPN itu adalah bangunan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah  di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat somasi itu itu diunggah melalui akun twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020).  

 

 

Hal tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Di surat somasi itu tertulis bahwa Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menegurnya.

Ponpes milik Rizieq ini disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu. Sehingga bisa diartikan, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa.

PTPN lantas memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut.  Pihak Rizieq diberikan waktu selambat-lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan. 

Terkait hal ini, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun angkat bicara.   Aziz mengatakan jika surat somasi dari PTPN VIII itu memang diterimanya pada Selasa (22/12/2020).  

Baca Juga : Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu, Cocok Dibuat Status Medsos dan Tunjukkan Rasa Sayang

 

Namun, terkait tudingan dalam surat tersebut, Aziz membantah ponpes milik Rizieq telah menyerobot lahan milik PTPN VIII.  

Menurut dia,  perihal status sertifikat lahan berdirinya ponpes itu sudah dijelaskan oleh Rizieq saat peletakan batu pertama pembangunan masjid pada 13 November lalu.

Aziz lantas mengatakan lahan tersebut memang milik PTPN VIII. Namun PTPN menelantarkan lahan itu dan tak pernah menguasai fisik selama 30 tahun.  

“Dalam Undang-Undang Agraria Tahun 1960 jelas, jika pemilik HGU menelantarkan, maka kepemilikan HGU akan dibatalkan. Otomatis klaim PTPN batal dengan sendirinya,” kata Aziz.

Bahkan, Aziz mengklaim jika sejak tanah itu dijual kepada Rizieq, masyarakat sudah menggarap lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun.  

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy