Kasus tanda tangan palsu pengajuan dana CSR kepada Bank Jatim yang dilakukan oleh salah satu wakil rakyat di Pamekasan, dibawa ke jalur hukum. Perkara tersebut dilaporkan Pergerakan Mahasiswa Madura (Prahara) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Ketua Prahara Haidar Ansori kepada JatimTIMES.com mengatakan, proses hukum yang ia tempuh tidak lain untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku yang melakukan tindakan tak terpuji dengan memalsukan tanda tangan.
Baca Juga : Akun Mobile Legends Diretas, Ibu-ibu di Kota Malang Alami Kerugian karena ATM Dibobol
"Karena tindakan tersebut jelas sudah mencoreng nama baik wakil rakyat, dan sebagai rakyat Pamekasan saya juga merasa punya tanggung jawab untuk mengawal persoalan ini sampai selesai,"katanya, Rabu (23/12/2020).
Karena menurutnya, selama ini proses yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan terkesan lambat dan tidak jelas. "Sehingga saya pikir ini butuh dorongan dan dukungan, sehingga langkah hukum ini yang saya pikir tepat untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga publik tidak lagi bertanya-tanya soal pelaku pemalsuan tanda tangan ini," tambahnya.
Pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti sebagai bahan laporan yang dilayangkan ke Polda Jatim. "Saat ini kita tengah melakukan upaya koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jatim, dan untuk proses hukumnya saya pasrahkan ke pihak terkait," tutupnya.