Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Pasien Covid-19 di Kota Batu Tembus Seribu, Ini Panduan bagi Wisatawan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

22 - Dec - 2020, 20:20

Placeholder
Update situasi Kota Batu. (Foto: Pemkot Batu)

Meskipun Kota Batu masuk dalam zona oranye, pasien konfirmasi positif covid-19 tembus di angla empat digit. Bertambahnya angka empat digit itu setelah ada tambahan 4 pasien terkonfirmasi positif pada Selasa (22/12/2020).

Dengan bertambahnya 4 pasien terkonfirmasi positif itu jumlah kumulatif menjadi 1.003 orang. Jumlah tersebut terdapat pasien aktif sebanyak 45 orang.

Baca Juga : Bioskop di Kota Malang Kembali Ditutup

Pasien yang menjalani perawatan terbanyak itu ada di kawasan Kecamatan Junrejo. Rinciannya ada di Desa Junrejo sebanyak 13 orang. Dan Desa Tlekung sejumlah 7 orang.

Kemudian juga terdapat pasien terkonfirmasi positif yang dinyatakan sembuh sejumlah 5 orang. Sehingga totalnya yang sembuh mencapai 876 orang. Sedangkan meninggal dunia ada 82 orang.

Untuk kasus suspek saat ini mencapai 754 orang. Dengan jumlah probable 68 orang, diioslasi ada 160 orang, dan discarded sejumlah 582 orang.

Sedang untuk mengantisipasi lonjakan pasien konfirmasi positif di sektor pariwisata, kunjungan wisatawan yang hendak melakukan kunjungan ke Kota Batu diwajibkan melakukan rapid tes. Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Selasa (22/12/2020).

"Saya tegaskan bukan Rapid Antigen, akan tetapi Rapid Test. Kita bersama Malang Raya sudah berkomitmen untuk melakukan Rapid Test. Ketika tidak ada Rapid Test, kita akan suruh wisatawan balik," ucapnya.

Selain itu diberitakan, Surat edaran (SE) Wali Kota Batu tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru di masa pandemi covid-19 sudah dikeluarkan.

Isinya, pertama, setiap wisatawan yang masuk kawasan Kota Batu pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 31-2 Januari 2021 harus mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga : Minta Tak Remehkan Covid-19, Beginilah Kisah Petugas Jaga Karantina di Tulungagung

Kedua, wisatawan setelah melakukan perjalanan ke luar ke Kota Batu lebih dari dua hari, wajib menunjukan hasil swab negatif atau hasil rapid tes/rapid antigen negatif. Apabila belum memiliki, segera lakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu.

Ketiga, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum yang melakukan aktivitas pada libur Nataru wajib memakai protokol kesehatan. Yakni memakai masker, cuci tangan, membatasi interaksi fisik, dan menghindari kerumunan.

Keempat, pelaku usaha meliputi tempat hiburan/tempat rekreasi, hotel, guest house, vila, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan event organizer serta pelaku jenis usaha lainnya dilarang melakukan kegiatan di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan.

Kelima, organisasi kemasyarakatan, komunitas rukun warga atau sejenis kelompok masyarakat dilarang mengadakan konvoi atau meniup trompet saat malam tahun baru atau mengadakan kegiatan yang membuat kerumunan di tempat umum.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya