free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Libur Panjang Nataru, ASN Non Nasrani di Pemkab Malang Dilarang Cuti

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

22 - Dec - 2020, 01:25

Loading Placeholder
Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat (tengah) bersama jajaran OPD terkait, saat membahas kesiapan Nataru (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan tegas melarang seluruh jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayah pemerintahannya, untuk mengambil cuti selama libur panjang Nataru (natal dan tahun baru).

Dijelaskan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, jajaran ASN yang dilarang mengambil cuti selama libur panjang nataru tersebut, adalah mereka yang beragama non nasrani.

Baca Juga : Operasional Jembatan Kedungkandang Mundur Seminggu, Wali Kota Malang Ingin Jalanan Mulus

”Semua ASN yang non nasrani dilarang cuti,” tegas Wahyu saat ditemui disela agenda rapat koordinasi persiapan nataru, Senin (21/12/2020).

Menurut Wahyu, dilarangnya pengambilan cuti bagi seluruh jajaran ASN di Pemkab Malang ini, berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021.

Rinciannya, tanggal 24 Desember 2020 libur cuti bersama, tanggal 25 Desember 2020 libur nasional peringatan natal, tanggal 26 dan 27 Desember 2020 libur akhir pekan, tanggal 28 hingga 30 Desember 2020 masuk kerja. Sedangkan tanggal 31 Desember 2020 cuti bersama tahun baru, tanggal 1 Januari 2021 libur nasional tahun baru, tanggal 2 dan 3 Januari 2021 libur akhir pekan.

”Saat hari kerja itu ASN dilarang cuti, kembali normal pada tanggal 4 Januari (2021),” jelas Wahyu.

Selama agenda libur peringatan natal dan perayaan tahun baru ini, lanjutnya, Pemkab Malang juga mengimbau sekaligua melarang seluruh aktivitas perayaan yang dapat memicu kerumunan.

”Semua kegiatan nataru ditiadakan, kecuali agenda keagamaan terkait natal. Diharapkan selama nataru tidak ada kegiatan keagamaan selain di gereja bagi mereka yang merayakan,” ungkapnya.

Baca Juga : Malam Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tutup Total Stadion Kanjuruhan

Meski ada kebijakan khusus bagi mereka yang beragama nasrani, namun Pemkab Malang berharap agar ketetapan protokol kesehatan tetap dijalankan.

”Terkait kegiatan keagamaan di gereja kita kembalikan kepada kebijakan masing-masing. Hanya saja kami berharap apabila ada agenda keagamaan ke gereja tetap menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya.

Sebagai tambahan, protokol kesehatan yang diimbau oleh Pemkab Malang selama kegiatan keagamaan di gereja tersebut, meliputi memakai masker, menjaga jarak alias physical distancing, menjaga kebersihan dengan rajin cuci tangan, serta menghindari kerumunan.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---