free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aturan Baru, Resepsi di Kota Malang Boleh Hadirkan 50 Orang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Dec - 2020, 16:11

Placeholder
Gelaran event pernikahan di era new normal di salah satu Hotel di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Jelang akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat kebijakan pengetatan aktivitas keramaian. Hal tersebut seiring dengan terus melonjaknya kasus Covid-19 yang menjadikan kota pendidikan ini kembali berstatus zona merah.

Setidaknya pembatasan tersebut berlaku pula untuk berbagai kegiatan seperti khitanan dan resepsi pernikahan. Kedua perayaan ini dibatasi dengan jumlah kuota maksimal 50 orang.

Baca Juga : Dewan Trenggalek Digeruduk Pokmas, Minta Pemerintah Aktif Sosialisasikan Aturan

 

Selain itu, penyelanggars harus memenuhi izin melangsungkan kegiatan di era new normal dari Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penyelenggaraan Acara Resepsi Pernikahan dan Khitanan yang ditandatangi Wali Kota Malang Sutiaji.

"Apabila hendak dilakukan resepsi pernikahan pun acara khitanan maka wajib memiliki izin normal baru yang dikeluarkan oleh Disnaker-PMPTSP dan dihadiri paling banyak 50 orang," demikian salah satu poin SE tersebut.

SE ini mulai berlaku pada 17 Desember 2020 hingga masa status Zona Merah Kota Malang berakhir. Namun, jika dalam proses evaluasi masih harus disesuaikan ada kemungkinan jangka kebijakan ini diperpanjang.

Surat Edaran ini ditetapkan pada kondisi Kota Malang dalam zona merah dan dapat dilakukan evaluasi dalam rangka penyesuaian mesa berlakunya sesuai dengan kondisi dan perkembangan daerah.

Adapun beberapa hal yang juga harus diperhatikan yakni ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan. Mulai dari tempat terselenggaranya acara, hingga harus menyediakan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seperti, ketersediaan thermogun, fasilitas cuci tangan pakai sabun di semua tempat, dan menyediakan fasilitas desinfektan.

Baca Juga : 3 Harus Mundur, Ranperda Retribusi Jasa Umum Masuk Tahap Finalisasi

 

Terkait dengan acara pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau Kantor Catatan Sipil. Kemudian dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti. Tetap menggunakan masker, menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1,5 meter.

Sedangkan untuk penyelenggaraan khitanan, tak jauh berbeda. Namun diimbau dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti, dan tetap menggunakan masker dan jaga jarak 1,5 meter.

Selanjutnya, jika menggelar acara di ruangan yang dikelola secara pribadi dengan tidak patuh peraturan, maka tim Tim Penegak Disiplin Covid-19 dari Satpol PP, TNI/Polri akan melakukan pembubaran.

SE tersebut tak ditujukan dan diberlakukan oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Malang. Di antaranya, Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi,  Pengelola Hotel/ Guest House /Apartemen/ sejenisnya, Pengelola Restoran/ Rumah Makan/ Cafe/ dan tempat pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan, serta Wedding Organizer.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri