Setelah berhasil dan sukses mengamankan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi tahun 2020. Polresta Banyuwangi kembali ditunggu tugas berikutnya, yakni pengamanan perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Guna mematangkan persiapan yang maksimal, Polresta Banyuwangi bersama Forpimda dan pihak terkait menggelar Rapat Koordinasi Eksternal dalam rangka menyiapkan suksesnya Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dilanjut Opeasi Lilin Semeru 2020, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga : Aksi 1812 FPI Digelar di Istana Besok Siang, Massa Janji Patuhi Protokol Kesehatan
Kegiatan digelar di Gedung Rupatama Wira Pratama yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, dengan tujuan untuk memastikan kesiapan semua jajaran terkait dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid -19.
Arman Asmara menegaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Hari ini masih dalam pandemi Covid-19, bahkan Banyuwangi memasuki zona merah,” ucapnya.
Arman meminta agar pelaksanaan ibadah di gereja dan rumah ibadah berjalan aman dan lancar, selain dari jajaran Polresta bersama organisasi keagamaan akan siaga dan berkeliling di tempat peribadatan perayaan Natal. Pihak gereja juga harus tetap mempedomani protokol Covid-19.
"Kami seperti tahun lalu, bersama instansi terkait dan organisasi masyarakat secara bersama-sama melaksanakan pengamanan dan berkeliling di titik titik obyek vital di Kabupaten Banyuwangi guna memastikan dan menciptakan rasa aman, nyaman serta untuk mengantisipasi setiap potensi kerawanan yang dapat muncul menjadi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Di tengah persiapan itu, lanjut Arman, ada Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Bali Nomor 2021 tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan Era baru di Provinsi Bali.
Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang memasuki Pulau Dewata harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Serta mengisi e-HAC Indonesia dan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid tes Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga : Kerahkan Ratusan Personel, Polres Malang Imbau tidak Ada Pesta dan Kembang Api saat Nataru
"Banyuwangi sebagai pintu masuk ke Pulau Bali, tentu kasihan bagi masyarakat yang ke Bali, jika sudah jauh-jauh ke Bali ternyata tidak melengkapi diri hasil swab dan di pulangkan. Maka di pintu masuk Bali dari Banyuwangi harus adanya sosialisasi," ujarnya.
Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru nanti, Polresta Banyuwangi menyiapkan pos pengamanan dan menerjunkan sejumlah personel yang ditempatkan di titik obyek vital tersebar se-Banyuwangi.
Acara Rakor tersebut selain dihadiri Fokopimda Banyuwangi, hadir juga stakeholder terkait, Ketua Ormas keagamaan, Ketua MUI, Gugus Tugas Covid-19, PolPP, Basarnas, BPBD, Dishub, Jasa Raharja, Pertamina, PLN, BMKG, serta para Tokoh Agama, dan Senkom Mitra Polri.