free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Money Politics, Hakim Ganjar Pelaku dengan Penjara 3 Tahun dan Denda 200 Juta

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

18 - Dec - 2020, 02:20

Loading Placeholder
Persidangan dengan terdakwa Ahmad Zaeni digelar di PN Jember secara virtual. (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Kasus money politik yang sudah menetapkan AZ (Ahmad Zaeni) warga Dusun Krajan Desa Sukorejo Bangsalsari sebagai terdakwa tunggal, akhirnya diputus oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (17/12/2020).

Ahmad Zaeni dijatuhi putusan 3 tahun penjara serta denda 200 juta, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga : Ibarat Kunci Rumah, Polisi: Rahasiakan Benar-Benar Kode OTP

Dalam pembacaan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Jamuji dengan anggota Slamet Budiono dan Suwarjo, dipaparkan, dalam fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi terdakwa tidak membenarkan dakwaan dari JPU. Begitu pula saksi yang juga membenarkan adanya pemberian sejumlah uang, stiker, dan mengajak mengucap yel-yel.

Ahmad Zaeni pada 31 Oktober pukul 13.00 di Dusun Tegal Gebang, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, dinyatakan memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi hak pilih dalam pilkada. Zaeni membagikan uang senilai Rp 10 ribu dalam pecahan lima ribuan kepada warga serta membagikan stiker. Bahkan juga terdakwa mengajak warga untuk yel-yel yang menghadap ke kamera untuk merekam, kata-kata yel-yel adalah Desa sukorejo siap memenangkan Haji Hendy dan Gus Firjaun. 

Perbuatan Zaeni adalah perbuatan melawan hukum yang diatur pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 Ayat (4) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Terdakwa Ahmad Zaeni dengan sadar dan atas inisiatif sendiri membagikan stiker paslon nomer dua dan uang Rp 10 ribu dengan pecahan Rp 5 ribu ke sepuluh warga. Total uang yang digunakan adalah Rp 100 ribu dan miliknya pribadi. 

“Hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi. Serta terdakwa sebelumnya tidak pernah melakukan kegiatan melawan hukum, selain itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dengan satu istri dan tiga anak,” ucap Slamet Budiono anggota majelis hakim. 

 

Baca Juga : Tak Terima Divonis 2,5 Bulan, Sekda Bondowoso Nonaktif Ajukan Banding

Sementara itu JPU R Yuri Andina Putra, vonis sesuai dengan tuntutan JPU. “Begitupula isi dalam pertimbangan majelis hakim, pada dasarkan sesuai dengan diuraikan kami sebelumnya,” ucapnya. Sehingga, terbukti cukup jelas, jadi tidak ada kata tidak selain menjatuhkan vonis. 

 

Sedangkan penasehat hukum terdakwa Ahmad Zaeni, dalam putusan tersebut masih memakai hak untuk pikir-pikir selama tiga hari. Tentu saja, hak pikir-pikir itu untuk menentukan banding atau tidak. “Yang jelas terdakwa ini bukan timses ataupun paslon. Hanya warga biasa yang inisiatif sendiri,” pungkasnya. (*) 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---