free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyebaar Pesan Hoaks Malang Masuk Zona Hitam

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Dec - 2020, 01:25

Placeholder
Pesan hoaks yang sempat beredar menghebohkan masyarakat (Ist)

Pasca kabar hoaks yang beredar mengenai larangan berpergian ke Kota Malang, lantaran Kota Malang masuk zona hitam dan mengatasnamakan imbauan dari Kapolresta Malang Kota, ditangani serius oleh Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, jika pihaknya saat ini sudah mengantongi identitas pelaku penyebar hoaks tersebut.

Baca Juga : Wabup Potong Tumpeng Harjalu, Bupati Lumajang Video Call dari Ruang Isolasi

"Ya kami sudah mengantongi identitasnya, pelakunya adalah warga luar Malang," bebernya, Selasa (15/12/2020).

Namun Kasat Reskrim masih enggan untuk menyebutkan dan menjelaskan detail identitas pelaku lebih lanjut. Tapi dikatakannya, jika pelaku penyebar hoaks tersebut berinisial AC. AC merupakan seorang laki-laki.

"Masih belum (diamankan), tapi kami akan segera mengamankan pelakunya," jelasnya.

Pelaku sendiri dijelaskannya, merupakan orang yang pertama kali meng-upload atau mengirimkan pesan hoax tentang larangan ke Kota Malang dan Kota Malang yang masuk zona hitam.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar pesan chat di media sosial WhatsApp yang sempat menghebohkan masyarakat. Pesan tersebut, berisi pemberitahuan agar tanggal 15 hingga 25 Desember untuk tidak berpergian atau memasuki Kota Malang.

Baca Juga : FPI Serbu Polres Tasikmalaya, Minta Gibran Rakabuming Ditahan Seperti Rizieq Shihab

Sebab, dijelaskan dalam pesan yang beredar itu, jika mereka yang bukan merupakan warga Malang, namun tetap masuk ke Kota Malang, maka nantinya akan langsung dikarantina selama 14 hari. Bahkan untuk penegasan dalam pesan tersebut, sampai mencatut Kapolresta Malang Kota sebagai pihak yang memberikan imbauan.

Sementara itu, berikut isi pesan hoaks yang beredar itu, "Pemberitahuan Buat saudara2 smua..Untk Besok mulai tgl 15-25 Desember jangan berpergian Dlu ke Kota Malang... Himbauan BPK Kapolresta Malang ... Siapapun yg Bukan Orang Malang..kalo Ada yg Masuk  Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg. Mohon disebarkan Ke Tetangga dan Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda".


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni