Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Jika Lathifah Kalah, Pengamat Sebut Lathifah Sangat Mungkin Maju di Pilwalkot Malang 2023

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Dec - 2020, 20:41

Placeholder
Pengamat Politik sekaligus Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya, Wawan Sobari. (Foto: Dok. JatimTimes) 

Proses rekapitulasi perolehan suara sementara terus berjalan dan hasil sementara di website Pilkada2020.kpu.go.id pada hari Minggu (13/12/2020) pukul 18.54 WIB, sebanyak 3.233 dari 4.999 TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau 64,67 persen sudah terekap melalui aplikasi Si Rekap (Sistem Rekapitulasi). 

Namun tampaknya dengan 64,67 persen TPS yang sudah terekap, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor dua yakni Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) masih menempati posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 320.714 atau 42,6 persen. 

Perolehan persentase Paslon LaDub, sejak awal selalu pada kisaran angka 42 persen lebih dan tertinggal oleh Paslon nomor satu yakni Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) yang sejak awal terus memimpin di posisi pertama dengan angka kisaran 45 persen lebih. Atau saat ini memperoleh 339.692 suara atau 45,1 persen. 

Sedangkan untuk Paslon nomor tiga Heri Cahyono-Gunadi Handoko (HC-GH) sejak awal rekapitulasi perolehan suara sementara hingga saat ini masih menempati posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 92.282 atau 12,3 persen. 

Kisaran selisih yang berada di angka 2,5 hingga 3 persen dari hasil rekapitulasi suara sementara antara Paslon SanDi dengan Paslon LaDub, membuat kesulitan Paslon LaDub untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI jika persentase seperti ini akan terus menguat dan dimenangkan Paslon SanDi. 

Hal itu didasari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 lampiran kelima tentang cara penghitungan peesentase selisih perolehan suara dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota. 

Di dalam Lampiran lima disebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon. 

Maka, meskipun belum ada penetapan dari KPU Kabupaten Malang dari proses rekapitulasi perolehan suara terus berjalan berjenjang, jika persentase terus menguat di selisih tiga persen atau lebih dan berpihak kepada Paslon SanDi, akan menyulitkan Paslon LaDub untuk melakukan gugatan. 

Menurut Pengamat Politik sekaligus akademisi Universitas Brawijaya, Wawan Sobari mengatakan bahwa jika Paslon LaDub, utamanya sosok Lathifah Shohib atau yang akrab disapa Bu Nyai ini tidak menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, akan sangat mungkin meramaikan bursa pencalonan di Pilkada Kota Malang 2023. 

"LaDub sangat mungkin (maju di Pilkada Kota Malang, red). Karena Bu Nyai itu kan orang yang sudah berpengalaman di dapil (daerah pemilihan, red) Malang Raya. Artinya beliau juga sudah mempunyai simpul-simpul politik di Kota Malang," ungkapnya. 

Akademisi yang juga merupakan Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya ini juga menuturkan bahwa terdapat perbedaan saat berkontestasi di Pilkada Kabupaten Malang dengan Pilkada Kota Malang. 

"Ada sedikit perbedaan karakter pemilih di kota dengan kabupaten. Mungkin Bu Nyai menjual Bu Nyai-nya, itu mungkin efektif membranding Bu Nyai di Kabupaten Malang. Tapi mungkin di Kota Malang bisa jadi nanti belum tentu juga," tuturnya. 

Namun terdapat saran Wawan, yakni Bu Nyai dapat berkontestasi di Pilkada Kota Malang dengan menggunakan cara komunikasi politik dan berkampanye seperti mantan Walikota Malang, Moch. Anton atau yang akrab disapa Abab Anton. 

"Bagi saya satu hal ini catatan saya, Bu Nyai bisa meniru kampanye dulu Abah Anton. Sukses ketika menang di Pilkada 2013," terangnya. 

Lantas, cara kampanye Abah Anton yang seperti apa yang dapat ditiru oleh Bu Nyai? Wawan menjelaskan beberapa hal yang dapat ditiru oleh Bu Nyai terkait cara berkampanye Abah Anton di Pilkada Kota Malang 2023 mendatang. 

"Dulu Abah Anton itu sangat luar biasa. Ada Wali limo dan segala macam, terus dia menjual tagline Wong Cilik, punyanya PDIP dia ambil. Kemudian Abah Aanton juga dekat dengan masyarakat, menggunakan jamaah dan sebagainya. Banyak analisisnya kalau Abah Anton itu," jelasnya. 

Selain dengan banyaknya pengalaman Bu Nyai yang merupakan mantan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI dua periode Dapil Malang Raya dan berkecimpung di dunia Muslimat Nahdlatul Ulama Kota Malang, Bu Nyai memiliki hak sebagai warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah. 

"Artinya betul Bu Nyai mempunyai peluang di Kota Malang, karena alasannya beliau kan dapil Malang Raya. Beliau di Batu aja bisa kok, kenapa tidak untuk di Kota Malang. Dan beliau pun punya hak untuk melakukan itu, karena beliau adalah Warga Negara Indonesia," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni