free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Ancam Gorok Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap Polda Jatim

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

14 - Dec - 2020, 00:06

Loading Placeholder
Tersangka ancam gorok Mahfud MD (Foto: Merdeka.com)

Anggota Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan ditangkap Minggu (13/12/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Empat orang anggota FPI yang ditangkap itu diduga telah menyebarkan konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok kepala Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Kini keempat orang tersebut resmi menjadi tersangka. Penangkapan empat tersangka ini berdasar laporan A (temuan dari penyelidik) pada Jumat (11/12/2020) dan laporan model B dari pelapor bernama dr. Duke Arie Widagdo Kamis (3/12/2020).

Baca Juga : Polisi Amankan Pembunuh Wanita Muda, Pelaku Suami Sendiri?

Keempat tersangka itu yakni Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi dan Muchammad Nawawi (Gus Nawawi). 

Disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mereka memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD. "Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten Youtube," imbuh Gidion.

Mereka kini ditahan di Rutan Polda Jatim. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Keempatnya dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa Polisi, Ini Kata FPI

Kasus ini bermula saat ditemukannya sebuah akun Youtube bernama Amazing Pasuruan memposting video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman yang diposting oleh tersangka Gus Nawawi Senin (9/12/2020). Ada pula pesan ujaran kebencian melalui aplikasi Chatting.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---