free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Babinsa Bugih Tangkap Dua Pencuri Kotak Amal di Masjid Nurul Falah Pamekasan

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Dede Nana

10 - Dec - 2020, 21:54

Loading Placeholder
Foto tangkapan layar hasil CCTV saat pelaku mencuri kotak amal di Masjid Nurul Falah Bugih Pamekasan (Foto:Ist/JatimTIMES.com)

Dua pria di Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Babinsa Kelurahan Bugih, lantaran nekat mencuri kotak amal di masjid Nurul Falah RT 01, RW 09, Bugih, Kabupaten Pamekasan.

Keduanya yakni RA, pria berusia 17 tahun, warga Desa Teja Timur, dan Samsul Komar, pria berusia 22 tahun, warga Dusun Lombang, RT 02, RW 01, Desa Buddagan, Pamekasan. Saat ini, RA bersama Samsul Komar mendekam di balik sel jeruji Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Penggemukan Sapi belum Ditahan Kejari Malang

Babinsa Kelurahan Bugih Serma Moh Bahrul, mengatakan, hilangnya kotak amal itu diketahui setelah jemaah yang melaksanakan salat di masjid tersebut terkejut karena melihat kotak amal yang biasanya berada di depan teras masjid ternyata hilang.

"Pukul 05.15 WIB, para jemaah khususnya yang tergolong dalam pengurus takmir Masjid Nurul Falah melaksanakan koordinasi dengan kami terkait hilangnya kotak amal itu. Lalu kami melakukan pencarian informasi dan mencari pelaku," katanya kepada JatimTIMES.com, Kamis (10/12/2020).

Setelah pencuri tertangkap, mereka mengaku mencuri pada Rabu 9 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 dini hari. Mereka juga mengaku sudah sering melakukan pencurian kotak amal di sejumlah wilayah serta di beberapa masjid di  Pamekasan.

"Diantaranya di Kelurahan Bugih, Desa Panempan, Desa Lemper, Kecamatan Proppo, dan terbaru di Kelurahan Bugih," tutupnya.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---