free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sambil Menangis, Ustaz Maaher Ngaku Ingin Minta Maaf dan Cium Tangan Habib Luthfi

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Dec - 2020, 19:21

Placeholder
Ustaz Maaher (Foto: Indozone)

Ustaz Maaher At Thuwailibi kali ini telah tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Diduga kasus ini karena Ustaz Maaher telah melontarkan hinaan kepada Habib Luthfi bin Yahya.  

Dalam hinaan itu, pria bernama asli Soni Eranata ini menyebut Habib Ltfhfi "cantik tapi pakai jilbab". Melansir melalui wawancara eksklusif Detik.com, sebelum Ustaz Maaher ditangkap polisi ia mengaku sudah berniat menemui Habib Luthfi.  

Baca Juga : Pastikan Kondisi Keamanan, 4 Pimpinan GP Ansor Se-Madura Sambangi Ibunda Mahfud MD

Ia pun mengatakan jika tidak memiliki masalah dan sangat menghormati sosok Habib Luthfi.  

"Demi Allah saya tidak pernah punya niat menghina dan tidak punya masalah dengan Habib Luthfi, beliau ulama besar," kata Maaher.  

Bahkan, Maaher mengaku telah menabung agar bisa menuju ke Pekalongan untuk bertemu Habib Luthfi karena tak ingin meminta maaf lewat media sosial.  

Soni Eranata alias ustadz Maaher At Thuwailibi (Foto: Deden Gunawan/detikcom)
Foto: detik.com

Sambil menangis, Maaher pun mengatakan jika dirinya ingin meminta maaf dan mencium tangan Habib Luthfi. Ia kembali menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menghina tokoh Nahdlatul Ulama dan ulama besar itu.  

Baca Juga : Pembuangan Bayi Kembali Terjadi di Madiun, Kali ini Bayi Perempuan Ditemukan di Desa Tiron

Apa yang ia sampaikan di twitter itu merupakan tindakan untuk merespons cuitan orang lain. Diketahui, Maaher diamankan oleh polisi pada Kamis (3/12/2020) di kediamannya kawasan Bogor, Jawa Barat pukul 04.00 WIB petugas dari Bareskrim Polri.

Penangkapan Maaher ini tertuang dalamSP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka. Maher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi kebencian di media sosialnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri