free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Syukur Mursid (Heri Mursid) Brotosejati, Penasehat REI Malang: Kini Banyak Developer Nakal

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Dede Nana

04 - Dec - 2020, 02:56

Placeholder
Syukur Mursid (Heri Mursid) Brotosejati, Mantan Ketua REI Malang. (Foto: MalangTIMES)

Hati-hati membeli rumah. Sebab saat ini banyak berkeliaran developer nakal dan penipu. Banyaknya developer bermasalah ini diungkapkan langsung oleh mantan ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Syukur Mursid Brotosejati atau yang lebih akrab dipanggil Heri Mursid.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Penasehat REI Malang itu menyatakan, membeli rumah bagi sebagian besar orang merupakan keputusan yang besar. Betapa tidak, perlu waktu dan energi besar untuk mencari rumah yang cocok. Uang yang dikeluarkan untuk membeli pun tidak sedikit. Sebagian besar orang harus mengencangkan ikat pinggang untuk menabung lama dan membayar cicilan selama bertahun-tahun.

Baca Juga : Studio Apartemen The Kalindra Malang Idaman Para Milenial

 

Sayangnya, seluruh usaha tak jarang terasa nelangsa apabila seseorang tertipu oleh developer nakal. Bukan rumah atas namanya yang ia dapatkan, melainkan pusaran sengketa yang tak ada habisnya.

Menurut Syukur Mursid, developer nakal ini ada di mana-mana. Tak terkecuali di Malang Raya.

Kepada MalangTimes, ia menjelaskan, istilah developer nakal lahir dari developer atau pengembang yang tidak bisa melaksanakan kewajiban atau apa yang dijanjikan kepada konsumen.

Lantas, apa kewajiban developer kepada konsumen? 

Syukur Mursid menegaskan, kewajiban developer yang paling utama adalah perihal legalitas.

"Artinya legalitas ini dari segala macam perizinan yang dibutuhkan untuk membuka usaha developer. Itu output terakhirnya adalah hak konsumen dalam bentuk sertifikat atau hak kepemilikan yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional)," ucapnya saat ditemui di rumahnya, Rabu (2/12/2020) malam kemarin.

Kewajiban developer yang kedua adalah menyangkut kelayakan produk. Kelayakan produk yang dijual developer bisa jadi ada yang bermasalah. Masalah-masalah itu misalnya seperti air yang tidak bagus, lingkungan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau janji-janji soal fasilitas umum yang tidak terpenuhi, dan lain sebagainya. Nah, kelayakan produk ini termasuk persoalan sekunder.

"Itu persoalan sekundernya. Tapi yang paling parah itu kan developer yang bahkan hak basic dari konsumen berupa hak kepemilikan yang berupa sertifikat ini bermasalah," lanjut Syukur Mursid.

Developer yang bahkan tidak bisa memberikan hak dasar kepada konsumen ini bisa dikatakan sebagai developer penipu atau bahkan developer hitam.

"Itu bukan nakal lagi, saya bilang itu istilahnya developer penipu. Itu namanya penipuan. Karena endingnya pasti menjadi persoalan hukum. Itu developer hitam namanya," tegas Syukur Mursid.

Sudah cukup banyak kasus sengketa developer nakal yang terbongkar di Malang. Namun, masih banyak pula yang kasusnya belum muncul. Hal ini karena, kasus-kasus properti ini kadang-kadang terbongkarnya memang lama. 

Maka, konsumen perlu teliti dan cerdas saat membeli rumah. Banyak konsumen yang tidak tahu cara mengidentifikasi proyek bermasalah. Tahu-tahu, setelah sekian tahun sudah membayar lunas baru tahu kalau ada masalah.

"Kasus sering seperti itu (penipuan) terjadi konsumen kurang teliti. Karena hanya melihat dari sisi kantornya, dari sisi luarnya kayaknya developernya meyakinkan," timpalnya.

Nah, terang Syukur Mursid, salah satu ciri developer nakal, biasanya developer ini menjual produknya tidak memakai badan usaha, melainkan perorangan. Atau, bisa juga memakai badan usaha, entah CV atau PT, tapi perizinan-perizinan atas project itu bukan atas nama PT tersebut. Kemudian, rata-rata dilakukan oleh orang yang coba-coba yang sebenarnya tidak punya modal.

Baca Juga : The Kalindra Malang, Apartemen Dekat Tol Fasilitas Hotel Mewah

 

"Artinya, syarat jadi developer yang minimal harus dipenuhi untuk menjadi developer ini modal tanah kan harus clear dulu. Artinya, kepemilikan tanah harus sudah dikuasai secara benar dan secara hukum oleh si developer," jelas Syukur alias Heri Mursid ini.

Kasus yang kadang terjadi adalah tanah proyek merupakan tanah kerja sama dengan pihak yang punya tanah. Gambarannya, terdapat orang yang memiliki tanah namun tidak mengerti cara mengembangkannya. Lalu, ada orang yang menawarkan untuk mengembangkan dengan sistem kerja sama. Kemudian, yang mengelola, mendevelop, dan memasarkan adalah orang yang tidak punya tanah itu tadi atau yang ditunjuk oleh pemilik tanah itu.

Nah, pada saat yang mengelola ini mendirikan PT kemudian mulai memasarkan kepada konsumen dan sudah menerima uang dari konsumen, dalam perkembangannya pembayaran tanah yang dijanjikan ke pemilik bermasalah. Sehingga akhirnya terjadi sengketa antara PT yang dipakai usaha developer tadi dengan si pemilik tanah. Akhirnya si pemilik tanah minta tanahnya dikembalikan.

Di sisi lain, si developer PT itu tadi sudah melakukan transaksi-transaksi penjualan. Akhirnya pada saat tanah diminta balik oleh pemilik tanah konsumenlah yang menjadi korban. Sementara uangnya sudah habis.

"Uang-uang yang diterima oleh developer yang nakal ini sudah habis dipakai. Entah operasional, dipakai untuk ngurus ini itu, atau untuk lapangan, dan lain sebagainya. Atau memang dipakai untuk kepentingan pribadi, akhirnya si konsumen ini menjadi korban," bebernya.

Jadi, apabila developer tidak memiliki lahan tersebut, developer tersebut termasuk developer nakal. Sebab, sisi basic terutama dari kepemilikan lahan, tidak sepenuhnya milik si developer itu.

Nah, apabila memang si developer kerja sama dengan si pemilik tanah, prinsipnya si pemilik tanah harus masuk ke dalam struktur perusahaan. Sehingga, secara hukum pemilik tanah juga bertanggung jawab atas hak-hak konsumen yang dijanjikan. Apabila si pemilik tidak masuk struktur berarti developer menjual yang bukan miliknya sepenuhnya.

"Misalnya baru dicicil, dikasih uang muka ke pemilik tanah, terus dilakukan penjualan kan pada prinsipnya ini melanggar hukum. Developer ini menjual yang sebenarnya bukan miliknya. Itulah yang dalam kategori ibaratnya pengembang hitam, atau yang berpotensi tinggi untuk merugikan konsumen," lanjut Syukur Mursid Brotosejati.

Jadi, apabila terdapat developer yang memiliki tanah yang sertifikatnya bukan atas namanya, maka developer tersebut adalah developer nakal.

Maka dari itu, identifikasi pertama yang harus dilakukan calon pembeli adalah harus menanyakan sertifikat dari perumahan yang dijual oleh developer.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Dede Nana