Satreskrim Polsek Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, berhasil mengungkap peredaran obat terlarang berupa sabu dan pil dobel L di wilayahnya. Seorang pelaku berinisial YS, warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, dibekuk beserta barang bukti yang disimpannya, Selasa (24/11/2020) pagi di rumahnya.
"Telah mengamankan seorang warga karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dan pil jenis dobel L," kata Kapolsek Campurdarat Iptu Triyanto melalui Kasi Humas Aiptu Muhammad Dafiq Syaiful.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Curanmor Pinggir Sawah
Petugas polsek sebelum mengamankan YS telah menerima informasi dari masyarakat sekaligus melalukan penyelidikan lebih dalam. Hingga akhirnya, saat YS diyakini telah menyimpan dan mengedarkan obat terlarang, polisi langsung bergerak ke rumahya.
Saat ditangkap, YS tak berkutik lagi hingga akhirnya dari tangan YS, petugas mengamankan barang bukti. Di antaranya 4 bungkus sabu masing-masing seberat 0,24 gram, 734 butir pil dobel L, 1 klip bekas bungkus sabu, 1 alat bong, korek api, bungkus rokok, bungkus mi, 1 unit Hp merek Vivo Y12, dan uang tunai sebesar 1.660.000 rupiah
"Sudah kami amankan tesangka dan barang bukti untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Dafiq.
Baca Juga : Polisi Akhirnya Tetapkan BS Sebagai Tersangka Pembunuhan di Suruhan Lor Bandung
Atas perbuatannya, YS terancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sub-pasal 197 sub-pasal 196 jo 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.