Kantor Pemerintah Kota Blitar digeruduk warga yang melakukan unjuk rasa, Senin (23/11/2020). Ya, warga Jalan Melati Gang II Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait izin mendirikan bangunan (IMB) tower seluler di wilayah mereka.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan setelah audiensi sebelumnya bersama Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar pada Jumat (20/11/2020) kemarin tidak menemukan titik temu. Selain ke kantor Pemkot Blitar, warga juga melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kota Blitar.
Baca Juga : Izin Tower Seluler Diduga Penuh Rekayasa, DPMPTSP Kota Blitar Didemo Warga
Koordinator aksi Jaka Prasetya mengungkapkan, warga menduga ada manipulasi oleh pihak pemohon pendiri tower. Sehingga dalam praktiknya DPMPTSP tidak melakukan verifikasi di lapangan. Kasus ini diduga sarat dengan kesalahan yang terkesan dibiarkan.
“Kami sampaikan kepada pjs wali kota Blitar jika memang terdapat oknum anak buahnya yang tidak bisa bekerja tolong agar yang bersangkutan diberikan hukuman dan sanksi yang sesuai,” ungkap Joko.
Massa yang berorasi cukup lama di depan kantor Pemkot Blitar kemudian ditemui oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar Rudy Widjonarko. Rudi menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan massa aksi kepada pjs wali kota Blitar.
“Kami akan buat keputusan yang benar-benar adil bagi semuanya. Setelah ini, kami akan lakukan evaluasi sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Rudi.
Sebelumnya, warga melakukan aksi demo di Kantor DPMPTSP pada Jumat (20/11/2020). Dalam aksi ini, warga mendesak agar DPMPTSP mencabut IMB pendirian tower seluler di lingkungan mereka. Pasalnya, pengajuan permohonan IMB pendirian tower tersebut dinilai sarat rekayasa.
Baca Juga : Malas Makan, Nyawa Pemuda Asal Blitar Hilang di Kos-kosan
Dincontohkan warga, rekayasa tersebut di antaranya denah lokasi. Lokasi merupakan lahan kosong namun diberi simbol pemukiman atau perumahan. Kemudian adanya identitas berupa KTP yang diajukan untuk IMB diduga tidak valid karena KTP warga di luar lingkungan sekitar digunakan mengajukan izin.
Dalam audiensi tersebut, warga dan pihak DPMPTSP tidak menemukan titik temu. Warga yang tidak puas kembali melakukan unjuk rasa pada hari ini dengan sasaran DPRD dan Kantor Pemkot Blitar.