Aksi unjuk rasa digelar warga Jalan Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jumat (20/11/2020).
Kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar diluruk oleh sejumlah warga. Unjuk rasa tersebut digelar warga Jalan Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul menuntut pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) pendirian tower seluler di lingkungan mereka. Warga menduga pengajuan permohonan IMB pendirian tower tersebut sarat rekayasa.
Baca Juga : Malas Makan, Nyawa Pemuda Asal Blitar Hilang di Kos-kosan
Koordinator aksi, Joko Prasetya mengungkapkan, warga menuntut IMB dicabut karena pendiriannya tidak sesuai fakta. Diantaranya di denah ada lahan kosong tapi dikasih simbol pemukiman atau perumahan.
“Kemudian adanya identitas berupa KTP yang diajukan untuk IMB ini diduga tidak valid karena KTP warga di luar lingkungan sekitar digunakan mengajukan izin," terang Joko.
Setelah cukup lama berorasi, perwakilan warga kemudian melakukan mediasi dengan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Namun sayang, pertemuan tersebut tidak membuahkan solusi.
“Pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Dari hasil pertemuan tadi, petugas verifikasi tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya. Mereka punya dokumen dan harus turun ke lapangan. Nah, ketika turun ke lapangan dan ada dokumen yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan harusnya dikoreksi tapi ternyata diam saja. Kami menyimpulkan kerja mereka ini mereka diam tapi IMB bisa diterbitkan. Kami menilai kerja petugas verifikator tidak profesional,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono menegaskan pihaknya sudah memberikan seluruh jawaban dari pertanyaan warga. Namun menurutnya warga tidak puas dengan pernyataan dan jawaban yang disampaikan.
“Terjadi deadlock dalam dialog. Namun kami sampaikan disini kami tidak bisa serta merta mencabut IMB. Kecuali ada putusan pengadilan karena ada tuntutan dari masyarakat ya kami cabut. Jika pencabutan dilakukan sekarang kami salah dan bisa dituntut balik pengusaha," ungkap Suharyono.
Baca Juga : Kabel Berserakan Tewaskan Warga, Anggota DPRD Jatim Minta PLN Tanggung Jawab
Dikatakanya, dalam pelayanan perizinan, PTSP sifatnya pasif, artinya PTSP menerima permohonan dari pihak manapun yang mengajukan izin. Izin yang diajukan harus sesuai dengan SOP dan memenuhi syarat administrasi. Verifikasi baru bisa dilakukan jika syarat administrasi telah terpenuhi.
"Verifikasi lapangan bukan suatu kewajiban karena barang belum terbangun. Kecuali untuk pembangunan pabrik. Meskipun pabrik belum dibangun sudah dilakukan verifikasi karena lokasinya sudah ditentukan," jlentrehnya.
Sekedar diketahui, penolakan pembangunan tower seluler di Jalan Melati Gang 2 Kelurahan Kepanjenkidul oleh warga sudah berlangsung sejak November 2019. Lokasi pembangunan tower saat itu pernah disegel Satpol PP karena izin pembangunanya belum keluar.
Setelah izin keluar, Satpol PP atas rekomendasi dari perizinan sudah melepas segel di lokasi. Dilepasnya segel ini kembali memicu gejolak di warga.